ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hutan Mangrove Youtefa Dirusak

Hutan Mangrove Teluk Youtefa Dibabat, Syamsunar Jadi Tersangka: Siapa Keluarkan Sertifikat Tanah?

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray mengatakan, Syamsunar sebelumnya sebagai saksi dalam kasus ini.

Kolase Tribun-Papua.com
Penimbunan hutan mangrove di taman wisata alam (TWA) teluk Youtefa hingga kini masih masih dalam perbedabatan. Pelaku penimbunan, H Syamsunar Rasyid mengaku dirinya berhak melakukan hal tersebut karena lokasi tersebut adalah miliknya. 

“Tidak mungkin saya lakukan penimbunan jika saya tidak memiliki bukti sertifikat atas tanah itu. Tanah itu bukan saya rampok atau curi, tetapi lahan itu saya beli secara sah dari pemilik hak ulayat,” ujar Syamsunar.

Ia mengatakan, apakah ada surat yang lebih tinggi lagi selain sertifikat sebagai bukti atas kepemilikkan lahan? Kalau ada, kata Syamsunar, silakah itu dibuktikan.

Apalagi, kata Syamsunar, ia juga sudah memiliki putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah ingkrah atas kepemilikkan sah dari tanah atau lahan tersebut.

“Sertifikat ini bukan bodong tetapi ini asli. Lalu keputusan Mahkamah Agung (MA) itu apakah ada lagi diatasnya, saya pikir sudah tidak ada lagi karena keputusan semua proses hukum itu terakhirnya ada di MA,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved