Hutan Mangrove Youtefa Dirusak
Hutan Mangrove Teluk Youtefa Dibabat, Syamsunar Jadi Tersangka: Siapa Keluarkan Sertifikat Tanah?
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray mengatakan, Syamsunar sebelumnya sebagai saksi dalam kasus ini.
“Tidak mungkin saya lakukan penimbunan jika saya tidak memiliki bukti sertifikat atas tanah itu. Tanah itu bukan saya rampok atau curi, tetapi lahan itu saya beli secara sah dari pemilik hak ulayat,” ujar Syamsunar.
Ia mengatakan, apakah ada surat yang lebih tinggi lagi selain sertifikat sebagai bukti atas kepemilikkan lahan? Kalau ada, kata Syamsunar, silakah itu dibuktikan.
Apalagi, kata Syamsunar, ia juga sudah memiliki putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah ingkrah atas kepemilikkan sah dari tanah atau lahan tersebut.
“Sertifikat ini bukan bodong tetapi ini asli. Lalu keputusan Mahkamah Agung (MA) itu apakah ada lagi diatasnya, saya pikir sudah tidak ada lagi karena keputusan semua proses hukum itu terakhirnya ada di MA,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.