ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

SETOP Rampas dan Caplok Tanah Adat Suku Kamoro-Mimika Wee

Forum Peduli Mimika Wee tegaskan terhadap para oknum perampas hak ulayat stop melakukan perampasan dan pencaplokan tanah adat suku Kamoro-Mimika Wee.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Forum Peduli Mimika Wee tegaskan terhadap para oknum perampas hak ulayat stop melakukan perampasan dan pencaplokan tanah adat suku Kamoro-Mimika Wee. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Forum Peduli Mimika Wee tegaskan terhadap para oknum perampas hak ulayat stop melakukan perampasan dan pencaplokan tanah adat suku Kamoro-Mimika Wee.

Hal ini ditegaskan Forum Peduli Mimika Wee dikarenakan beberapa hari belakangan ada informasi beredar ada oknum yang memasang patok tapal batas di tanah hak ulayat suku Kamoro.

Tanah tersebut berada di Jalan Poros SP 5 yang dicap sebagai hak ulayat suku Amungme.

Baca juga: Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bayar Tanah Adat yang Digunakan Bandara Sentani Jayapura

Adanya informasi tersebut membuat Forum Peduli Mimika Wee terdiri dari Muh Nurman S Karupukaro, Refael Taurekeau, Fredi Kemaku dan Ronny Nakiaya bersama sejumlah tokoh suku Kamoro angkat bicara.

Tokoh suku Kamoro, Fredi Kemaku mengatakan, suku Kamoro memiliki wilayah adat terbentang dari Potowayburu hingga Nakai dengan batas dari Mile 50 hingga pesisir pantai dan laut.

 

 

Pemetaan wilayah adat ini berdasarkan hasil kajian oleh antropolog asal Belanda karena adanya jejak melekat dengan Suku Kamoro.

"Jadi dataran rendah dari Mile 50 hingga pantai bahkan Kota Timika itu merupakan wilayah adat suku Kamoro, oleh karena itu tidak boleh ada suku lain yang mengklaim," ungkap Fredi Kemaku kepada Tribun-Papua.com saat konferensi pers di Hotel Grand Tembaga, Minggu (13/8/2023).

Ia mengatakan, hak ulayat tanah tidak boleh dicatut atau ada yang mengklaim bahwa itu adalah hak mereka walaupun sudah beralih kepemilikan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Bandara Sentani, 55 Hektare Tanah Adat Dirampas?

"Hak ulayat tetap melekat sehingga tanah yang berada di Jalan Poros SP 5 tetap di hak ayat masyarakat adat suku Kamoro karena masih di dataran rendah. Ingat itu bukan gunung," tuturnya.

Ia menyebut apa yang dilakukan suku Amungme itu sudah menyalahi aturan tentang kepemilikan hak ulayat.

"Jangan patok-patok batas sembarangan karena wilayah itu masih hak ulayat suku Kamoro," tegasnya.

Sementara, Ronny Nakiaya mengatakan, peta wilayah adat Belanda itu Kabupaten Mimika suku Kamoro itu masuk dalam wilayah adat Bomberai dan batas gunung merupakan wilayah adat Meepago.

"Jadi saya minta jangan mematok tapal batas tampa melakukan komunikasi. Kita punya orang tua yang lebih tahu jadi jangan asal-asal," tuturnya.

Baca juga: 8,5 Juta Hektar Tanah Adat di Indonesia Dirampas, 672 Warga Dikriminalisasi: Bagaimana Sikap Negara?

Refael merupakan tokoh Pemuda Kamor mengatakan, wilayah adat sudah diatur berdasarkan UU di negara ini sehingga tidak boleh ada yang mengamklaim itu miliknya.

"Mereka patok tapal batas di dataran rendah yang merupakan wilayah adat suku Kamoro. Hari ini kami bicara jika tidak ditanggapi maka kasus ini akan di bawa ke rana hukum," tuturnya

Sementara itu, Muh Nurman S Karupukaro mengatakan, berbicara tentang adat maka kedua suku ini masing-masing punya pengetahuan tentang tapal batasnya.

Sikap tegas Forum Peduli Mimika Wee ini juga berlaku untuk semua orang yang hidup di atas tanah Kamoro dengan budaya dan adat istiadat, bahkan hak ulayat sejak ribuan tahun lalu.

"Kami sebagai anak Mimika Wee merasa sedih atas prilaku para okunum yang mengklaim tanah didataran rendah ada milik mereka," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved