ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Piton Enumbi Disebut Suap Lukas Enembe Rp10,4 Miliar, Gabung Tim Sukses Gubernur Papua: Ini Sosoknya

Nama Piton Enumbi disebut berada di pusaran penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe dengan total Rp 46,8 miliar. Siapa dia sebenarnya?

Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampungkan berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe. 

Ia mengeklaim, tidak pernah terlibat langsung dalam setiap proyek yang dikerjakan di Cumi Cenderawasih itu.

“Saya tidak pernah terlibat dalam apapun, saya mengurus pemerintah, menjaga pemerintah, proyek itu urusan mereka, urusan pimpinan proyek,” kata Lukas Enembe.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: 20 Tahanan KPK Protes, Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Batal Mendapatkan Perlakuan Khusus?

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Belakangan, Lembaga Antikorupsi mengatakan Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Lukas Enembe, Jaksa KPK Panggil Pedagang Sembako hingga Bartender Kafe,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved