ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Dua Terdakwa Pembunuhan Pemuda di Timika Divonis Lepas Tuntutan Hukum, Paham Papua: Tidak Adil

Kedua terdakwa itu diantaranya, Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim dari Kesatuan Yonif Raider 900/SBW, Kodam IX/Udayana, Bali.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
TANGKAPAN LAYAR - Suasana sidang dua terdakwa pembunuhan warga sipil di Timika Eden Bebari dan Ronny Wandik di vonis lepas dari tuntutan hukum. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dua terdakwa pembunuhan warga sipil di Timika, Eden Bebari dan Ronny Wandik divonis lepas dari tuntutan hukum.

Kedua terdakwa itu diantaranya, Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim dari Kesatuan Yonif Raider 900/SBW, Kodam IX/Udayana, Bali.

Putusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III - 14 Denpasar, Bali, Selasa (5/9/2023) pukul 17.00 - 19.00 WITA.

Baca juga: DPR Papua Kawal Kasus Mutilasi oleh Oknum TNI di Mimika, Nemantus: Hukum Berat Pelaku

Dalam sidang itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Dedy Darmawan, SH, MH (Ketua) dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Agustono, SH, MH (Anggota I), Kapten Chk (K) Dianing Lusiasukma (Anggota II).

Merespons putusan itu, Perkumpulan Pengacara HAM Papua, Gustav Kawer mengatakan, putusan tersebut sangat berbeda dengan dakwaan.

 

 

"Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim di dakwa melakukan Pembunuhan terhadap Eden Bebari dan Ronny Wandik dengan dua dakwaan, Dakwaan Pertama: Pasal 338 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP yakni, “ancaman dakawaan pertama 15 Tahun sedangkan dakwaan kedua ancaman hukumannya 12 Tahun," kata Gustav saat di konfirmasi Tribun-Papua.com, Rabu (6/9/2023).

Gustav mengatakan, putusan ini berbeda dengan tuntutan Oditur yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana 2 tahun hukuman tambahan dipecat dari kesatuan.

Menurutnya, putusan itu bentuk ketidakadilan, karena menuntut tanpa fakta-fakta persidangan dan rasa keadilan.

Baca juga: Kasus Mutilasi oleh Oknum TNI di Timika Papua Diduga Bukan Pertama Kali, Komnas HAM Ungkap Hal Ini

Gustav berujar, Majelis hakim dalam pertimbangannya terlihat Disenting Opinion.

"Berdasarkan fakta persidangan menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama pembunuhan Eden Bebari dan Ronny Wandik."

"Dengan vonis terhadap Sertu Vicentie De Oliviara selama 1 Tahun 6 Bulan sedangkan Praka Bahari Muhrim divonis 1 tahun sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama: Pasal 338 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, tanpa mencantumkan vonis tambahan seperti tuntutan Oditur yang menghendaki kedua Terdakwa di Pecat dari Kesatuannya," sambung Gustav.

Menurutnya, vonis Ketua Majelis Hakim ini berbeda dengan Pertimbangan dari Kedua Hakim Anggota, yakni Letnan Kolonel Chk Agustono, dan Kapten Dianing Lusiasukma.

Baca juga: 4 Korban Mutilasi oleh Oknum TNI AD di Papua Dikremasi, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved