Papua Terkini
Dua Terdakwa Pembunuhan Pemuda di Timika Divonis Lepas Tuntutan Hukum, Paham Papua: Tidak Adil
Kedua terdakwa itu diantaranya, Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim dari Kesatuan Yonif Raider 900/SBW, Kodam IX/Udayana, Bali.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dua terdakwa pembunuhan warga sipil di Timika, Eden Bebari dan Ronny Wandik divonis lepas dari tuntutan hukum.
Kedua terdakwa itu diantaranya, Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim dari Kesatuan Yonif Raider 900/SBW, Kodam IX/Udayana, Bali.
Putusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III - 14 Denpasar, Bali, Selasa (5/9/2023) pukul 17.00 - 19.00 WITA.
Baca juga: DPR Papua Kawal Kasus Mutilasi oleh Oknum TNI di Mimika, Nemantus: Hukum Berat Pelaku
Dalam sidang itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Dedy Darmawan, SH, MH (Ketua) dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Agustono, SH, MH (Anggota I), Kapten Chk (K) Dianing Lusiasukma (Anggota II).
Merespons putusan itu, Perkumpulan Pengacara HAM Papua, Gustav Kawer mengatakan, putusan tersebut sangat berbeda dengan dakwaan.
"Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim di dakwa melakukan Pembunuhan terhadap Eden Bebari dan Ronny Wandik dengan dua dakwaan, Dakwaan Pertama: Pasal 338 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP yakni, “ancaman dakawaan pertama 15 Tahun sedangkan dakwaan kedua ancaman hukumannya 12 Tahun," kata Gustav saat di konfirmasi Tribun-Papua.com, Rabu (6/9/2023).
Gustav mengatakan, putusan ini berbeda dengan tuntutan Oditur yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana 2 tahun hukuman tambahan dipecat dari kesatuan.
Menurutnya, putusan itu bentuk ketidakadilan, karena menuntut tanpa fakta-fakta persidangan dan rasa keadilan.
Baca juga: Kasus Mutilasi oleh Oknum TNI di Timika Papua Diduga Bukan Pertama Kali, Komnas HAM Ungkap Hal Ini
Gustav berujar, Majelis hakim dalam pertimbangannya terlihat Disenting Opinion.
"Berdasarkan fakta persidangan menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama pembunuhan Eden Bebari dan Ronny Wandik."
"Dengan vonis terhadap Sertu Vicentie De Oliviara selama 1 Tahun 6 Bulan sedangkan Praka Bahari Muhrim divonis 1 tahun sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama: Pasal 338 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, tanpa mencantumkan vonis tambahan seperti tuntutan Oditur yang menghendaki kedua Terdakwa di Pecat dari Kesatuannya," sambung Gustav.
Menurutnya, vonis Ketua Majelis Hakim ini berbeda dengan Pertimbangan dari Kedua Hakim Anggota, yakni Letnan Kolonel Chk Agustono, dan Kapten Dianing Lusiasukma.
Baca juga: 4 Korban Mutilasi oleh Oknum TNI AD di Papua Dikremasi, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
PAPUA TERKINI: Heboh Penemuan Bangkai Pesawat Bekas Perang Dunia II di Perairan Jayapura |
![]() |
---|
Sarat Monopoli dan Korupsi? Kontraktor Listrik Papua Gugat Kebijakan PLN: Somasi Dilayangkan |
![]() |
---|
HUT ke-20 Komisi Yudisial, Kantor Penghubung Papua Ajak Publik Jaga Marwah Hakim |
![]() |
---|
Max Abner Ohee: Perjanjian New York Sah, Papua Bagian Tak Terpisahkan dari NKRI |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Papua Mulai Beroperasi, Jalan Baru bagi Anak Kurang Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.