Papua Terkini
Dua Terdakwa Pembunuhan Pemuda di Timika Divonis Lepas Tuntutan Hukum, Paham Papua: Tidak Adil
Kedua terdakwa itu diantaranya, Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim dari Kesatuan Yonif Raider 900/SBW, Kodam IX/Udayana, Bali.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
"Dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama: Pasal 338 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, namun perbuatan para Terdakwa menurut Majelis Hakim dikategorikan sebagai Pembelaan Terpaksa yang menghapus elemen “Melawan Hukum” dari perbuatan orang yang membela dirinya."
"Kemudian, Majelis Hakim Anggota berpendapat Eden Bebari dan Ronny Wandik terlibat dalam Kelompok KKB dan saat kejadian terjadi tembak menembak," lanjut Gustav.
Lanjut Gustav, putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar sangat jelas mempertontonkan wujud impunitas Pelaku Pelanggaran HAM Kekerasan Negara terhadap Masyarakat Papua yang masuk hingga ranah peradilan.
Gustav menegaskan, Kuasa Hukum Keluarga Korban Eden Bebari dan Ronny Wandik berharap Oditur Militer mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut.
"Mahkama Agung RI sebagai benteng terakhir bagi keluarga korban dalam mencari keadilan," tandasnya. (*)
PAPUA TERKINI: Heboh Penemuan Bangkai Pesawat Bekas Perang Dunia II di Perairan Jayapura |
![]() |
---|
Sarat Monopoli dan Korupsi? Kontraktor Listrik Papua Gugat Kebijakan PLN: Somasi Dilayangkan |
![]() |
---|
HUT ke-20 Komisi Yudisial, Kantor Penghubung Papua Ajak Publik Jaga Marwah Hakim |
![]() |
---|
Max Abner Ohee: Perjanjian New York Sah, Papua Bagian Tak Terpisahkan dari NKRI |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Papua Mulai Beroperasi, Jalan Baru bagi Anak Kurang Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.