ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Dua Terdakwa Pembunuhan Pemuda di Timika Divonis Lepas Tuntutan Hukum, Paham Papua: Tidak Adil

Kedua terdakwa itu diantaranya, Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim dari Kesatuan Yonif Raider 900/SBW, Kodam IX/Udayana, Bali.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
TANGKAPAN LAYAR - Suasana sidang dua terdakwa pembunuhan warga sipil di Timika Eden Bebari dan Ronny Wandik di vonis lepas dari tuntutan hukum. 

"Dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama: Pasal 338 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, namun perbuatan para Terdakwa menurut Majelis Hakim dikategorikan sebagai Pembelaan Terpaksa yang menghapus elemen “Melawan Hukum” dari perbuatan orang yang membela dirinya."

"Kemudian, Majelis Hakim Anggota berpendapat Eden Bebari dan Ronny Wandik terlibat dalam Kelompok KKB dan saat kejadian terjadi tembak menembak," lanjut Gustav.

Lanjut Gustav, putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar sangat jelas mempertontonkan wujud impunitas Pelaku Pelanggaran HAM Kekerasan Negara terhadap Masyarakat Papua yang masuk hingga ranah peradilan.

Gustav menegaskan, Kuasa Hukum Keluarga Korban Eden Bebari dan Ronny Wandik berharap Oditur Militer mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut.

"Mahkama Agung RI sebagai benteng terakhir bagi keluarga korban dalam mencari keadilan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved