ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Bacakan Pledoi, Lukas Enembe Sebut Tuntutan Jaksa Penuh Manipulasi dan Tipu-tipu

Lukas Enembe menyampaikan pleidoi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023) - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Dalam pledoinya, Lukas Enembe menuding tuntutan jaksa terhadap dirinya penuh kebohongan, manipulasi, hingga tipu muslihat.

"Tuntutan terhadap saya sebenarnya penuh dengan kebohongan, manipulasi, hoaks, tipu-tipu dan muslihat yang dibangun secara terencana, terstuktur," ucap Petrus membacakan pledoi Lukas Enembe.

Baca juga: Emosi di Persidangan, Lukas Enembe Mengumpat dan Banting Mikrofon hingga Tensi Darahnya Naik

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. (Warta Kota/YULIANTO)

Ia membantah pernyataan KPK soal dirinya yang bermain judi.

Lukas Enembe juga membantah kabar membantu pembelian senjata bersama seorang pilot hingga bermain pingpong di ruang tahanan.

"Hanya ada satu informasi yang tidak hoaks dan valid yaitu selama saya menjalani masa tahanan di Rutan KPK, saya pernah diberi makan ubi busuk dan ketika seorang tahanan-Ricky Ham Pagawak menanyakan ke petugas Rutan mengapa saya diberi ubi busuk, jawaban petugas tahanan bahwa makanan ubi busuk tersebut dikirim dari luar," ujarnya.

Lebih lanjut, Lukas Enembe menegaskan, dari 17 saksi yang dihadirkan oleh KPK dan jaksa, tidak ada satu pun yang mampu menjelaskan dan membuktikan adanya gratifikasi yang dituduhkan padanya.

Sehingga ia pun berharap agar majelis hakim bisa memutuskan hukuman terhadapnya berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukan berdasarkan hasil BAP.

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Perintahkan Presdir PT RDG Angkut Uang Tunai Miliaran Rupiah Pakai Pesawat Jet

Ia juga memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 10,5 tahun dalam kasus ini.

"Semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear."

"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum, bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan."

"Dan, oleh karena itu, dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan ini dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," pungkasnya.

Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.

Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Sewa Private Jet Pakai Anggaran Pemprov Papua, KPK: Untuk Kepentingan Pribadi

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

(Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Kasus Suap dan Gratifikasi: Tuntutan Jaksa Penuh Kebohongan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved