Info Jayapura
Pelajar SMP Negeri 4 Sentani Ikut Penyuluhan Bahaya dan Dampak Narkotika
sekolah juga harus menjalin dengan orang tua peserta didik jika ada indikasi terjadi penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekolah
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura melaksanakan penyuluhan dampak dan bahaya penggunaan narkotika kepada siswa sekolah SMP Negeri 4 Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (27/10/2023).
Kegiatan tersebut bertempat di aula SMP Negeri 4 Sentani. Pun sebagai narasumber dr. Jeppry Kurniawan dari BNN Kabupaten Jayapura mengajari para siswa dan guru.
Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Arianto menyampaikan materi penyuluhan yang dilakukan oleh BNN bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bahaya penyalahgunaan narkoba serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba sedini mungkin.
Baca juga: Sekda Hana Ajak Berbagai Pihak Bangun Komitmen Berantas Narkoba di Jayapura
"Dengan harapan siswa terjerumus dalam penyalagunaan narkoba. Ini upaya pendekatan terhadap generasi terutama siswa, dan setelah itu diharapkan adanya perubahan pada sikap, tingkah laku dan pengetahuan mereka (siswa)," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun-Papua.com.
Pihaknya juga berharap ada kebijakan dari sekolah tentang pengawasan, peraturan dan tata tertib terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang disosialisasikan di sekolah.
Lebih lanjut, sekolah juga dapat membentuk tim kerja atau satuan tugas anti narkotika di sekolah.
"Adanya kampanye dan penyebaran informasi yg benar mengenai bahaya penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika di sekolah."
Baca juga: Narkoba Ancaman Serius di Jayapura, Triwarno Purnomo: Hindari Penyalahgunaan pada Anak Sekolah
"Adanya fasilitas layanan konseling bagi peserta didik yang memiliki kecenderungan menyalagunakan narkoba," ujarnya.
Arianto menambahkan sekolah juga harus menjalin dengan orang tua peserta didik jika ada indikasi terjadi penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekolah segera melapor kepada pihak yang berwenang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.