Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Pasca-vonis 8 Tahun Penjara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe
Tim jaksa KPK berpendapat soal adanya fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan tingkat pertama.
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” kata hakim Rianto.
Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Sekarat, Surat Terakhir Eks Gubernur Papua Dikirim ke Komnas HAM: Begini Isinya
Uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK. Belakangan, KPK juga mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Resmi Banding",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.