ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua

INI ALASAN Sejumlah Calon Anggota MRP Tak Dilantik, Wamendagri: Terhalang Perdasi

Kalau MRP di Papua Pegunungan saudara-saudara dari daerah Saireri dan Tabi bisa maju (Anggota MRP) karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Noel Wenda
Wamendagri Jhon Wempi Weitipo usai melantik 34 anggota MRP di Kantor Gubernur Papua, Selasa (7/11/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan, soal adanya sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang tidak dilantik dikarenakan terhalang Peraturan Provinsi (Perdasi).

Ia mengatakan, pada Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP pasal 5 ayat 1, 2 dan 3, sudah menegaskan, keterwakilan adat, agama, dan perempuan yang ada di lingkungan provinsi papua induk yang bersangkutan terdiri dari suku Tabi dan Saireri.

Baca juga: Orpa Nari dan Benny Sweny Tidak Dilantik sebagai Anggota MRP, Jhon Wempi: Mereka Penolak Otsus Papua

"Dan yang masuk (Anggota MRP yang tidak Dilantik) itu saudara-saudara kita dari gunung," katanya usai pelantikan anggota MRP di Kantor Gubernur Papua, Selasa, (07/11/2023)

Bahkan ia menegaskan, ini bukan berbicara diskriminasi tetapi aturan yang diikuti.

 

 

"Mohon maaf saya tidak diskriminasi di sini tetapi kekhususan ini sudah diatur," ujarnya.

Namun, kata mantan Bupati Jayawijaya tersebut, ini berbeda dengan daerah otonomi baru yang belum memiliki Perdasi di mana anggota MRP, dari Saireri dan Tabi bisa mencalonkan diri di Wilayah Papua pegunungan.

"Kalau MRP di Papua Pegunungan saudara-saudara dari daerah Saireri dan Tabi bisa maju (Anggota MRP) karena belum ada regulasi yang mengaturnya," katanya.

Baca juga: SAH, Anggota MRP Periode 2023-2028 Resmi Dilantik, Ini Pesan Wamendagri!

"Makanya saya bilang dari GKI di wilayah pesisir usul di gunung itu bisa tapi kalau di sini tidak bisa karena ada Perdasi nomor 5 tahun 2023 pasal 5 ayat 12 dan 3," jelasnya putra asli Lembah Balim itu.

Untuk itu, Wempi menegaskan hal ini telah jelas sehingga tidak perlu dipolitisir.

"Saya berharap tidak boleh ada narasi lain karena kalau kita teruskan untuk melantik dan mengukuhkan, (Calon Anggota MRP yang tidak dilantik) maka orang yang tidak senang bisa menggugat surat keputusan Menteri Dalam Negeri. Ini ada cara untuk kita digugat dan kalau digugat selama Perdasi ini belum direvisi maka kita pasti akan kalah," pungkasnya.

Sementara itu, nama-nama yang dinyatakan lulus oleh timsel yang digadang-gadang akan dilantik tapi tidak diikutsertakan dalam pelantikan tadi malam dari periode lalu adalah Orpa Nari, Robert Wanggai dan Benny Sweny. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved