Eks Kadis PUPR Papua Tersangka Korupsi
Gerius One Yoman Terancam 20 Tahun Bui, Eks Kadis PUPR Papua Disebut Kondisikan Lukas Enembe
Gerius disebut menerima uang lantaran menggerakkan Lukas Enembe memberikan proyek atau pekerjaan barang dan jasa kepada Rijatono Lakka.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
Lukas Enembe juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Lukas Enembe selama lima tahun.
Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Tidak hanya pidana badan dan pidana denda, hakim juga turut menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Hakim Rianto mengatakan, jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.
Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Sekarat, Surat Terakhir Eks Gubernur Papua Dikirim ke Komnas HAM: Begini Isinya
Uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, Lembaga Antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kadis PUPR Papua Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.