ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Ondoafi Doyo Klaim Chintya Ruliani Talantan Layak Duduki Kursi Pimpinan DPRD Jayapura

"Yang kami butuh hatinya untuk membangun Kabupaten ini agar lebih maju,"ungkap Agus.

|
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Calvin
Ondoafi Kampung Doyo lama, Agus Marweri. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ondoafi Kampung Doyo lama, Agus Marweri angkat bicara guna menyikapi surat sakti dari DPP Partai Nasdem soal pergeseran pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura.

Menurut Agus, keputusan DPP Partai Nasdem merupakan langkah terbaik.

"Jadi bagi saya ibu Chintya Ruliani Talantan, layak menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura," kata Agus di Sentani, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Usulan Pembatalan Non APBD II DPRD Jayapura Dianggap Hal Biasa, Ini Kata Triwarno Purnomo

Menyoal Chintya Ruliani Talantan bukan Orang Asli Papua (OAP), menurut Agus lagi, hal itu tidak masalah, karena  Kabupaten Jayapura masih berada di bingkai Republik Indonesia.

"Yang kami butuh hatinya untuk membangun Kabupaten ini agar lebih maju,"ungkap Agus.

Agus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura tidak lagi membuat berbagai pernyataan di luar aturan.

"Masyarakat cukup mendoakan supaya pergeseran ini bisa selesai dan Ibu Chintya Ruliani Talantan pun cepat dilantik," pungkasnya.

Diketahui, surat sakti yang dikeluarkan DPP Nasdem, ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura.

Surat ini nomor 566- Kpts/DPP-NasDem/X/2023, dan dikeluarkan sejak 31 Oktober 2023.

Sementara, dalam surat tersebut ada tulisan khusus, yakni “Susunan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Papua, periode masa sisa jabatan 2019-2024 dari Partai Nasdem”.

Dalam surat itu terdapat satu nama yaitu, Chintya Ruliani Talantan.

Nama ini diperkirakan bakal menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.

Selain itu, surat ini juga telah ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal, Hermawi F Taslim.

Baca juga: Raperda Narkotika Disetujui DPRD Jayapura, Ini Respons Bupati Triwarno Purnomo

Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Roberth Rouw mengatakan, surat ini merupakan usulan dan konsultasi DPW.

"Itulah hasil keputusan daripada konsultasi DPW dan ketua umum," ujar Robert.

Atas hal ini, maka dalam waktu dekat akan dilakukan pergantian.

"Sekarang tergantung prosesnya di dewan," tutur Roberth. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved