ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Satpol PP Belum Koordinasi ke Bawaslu Soal Penertiban Baliho Kampanye, Ini Jawaban Zacharias

Menurut Zacharias,  kordinasi memang belum dilakukan, tetapi Bawaslu sudah menyurati Pemkab Jayapura sebanyak empat kali.

|
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Calvin
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Satpol PP Kabupaten Jayapura belum melakukan koordinasi ke Bawaslu untuk penertiban baliho kampanye di wilayah setempat. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas membenarkan hal tersebut.

Menurut Zacharias,  kordinasi memang belum dilakukan, tetapi Bawaslu sudah menyurati Pemkab Jayapura sebanyak empat kali.

"Kita tidak hanya lewat surat, tapi juga bertemu secara langsung. Ya, kalau ada upaya dari Pemda, ya  kami sangat berterima kasih," kata Zakarias kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Penertiban Baliho Kampanye Jadi Kewenangan Pemda, Begini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Jayapura

Zacharias juga berharap, pembahasan penertiban baliho kampanye juga bisa dibahas dalam pertemuan antara kedua belah pihak (Pemkab-Bawaslu Jayapura).

"Supaya kita bisa pastikan mana alat peraga kampanye dan sosialisasi, kemudian lokasi mana saja yang harus ditertibkan, agar nanti tidak salah dalam melakukan penertiban," beber dia.

Sebelumnya, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, terkait penertiban baliho kampanye di Kabupaten Jayapura, dirinya sudah memerintahkan Satpol-PP.

"Saya sudah perintahkan Satpol-PP untuk berkoordinasi dengan Bawaslu penegakan baliho-baliho ini," ujar Triwarno.

Menurut Triwarno, soal perintah seperti apa, bisa ditanyakan ke Satpol-PP.

Diketahui, sesuai imbauan bawaslu, nomor 055/PM.00.02/K.Kab.PA-07/11/2023 masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved