ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua

Filep Wamafma: Investasi Itu Penting, Tapi Jangan Memarginalkan Masyarakat Adat dan OAP 

Dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan PSN Proyek Tangguh Train 3 dan tiga proyek hulu migas dan turunannya di Papua Barat.

|
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Filep Wamafma 

Dia merincikan, secara regulatif, Pasal 42 UU Otsus menyebutkan, pertama bahwa pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan atau masyarakat setempat.

Baca juga: OTT Pj Bupati Sorong, Filep Wamafma: Pentingnya Penguatan Kejaksaan Tinggi di Daerah

Kedua, penanaman modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.

Ketiga, perundingan yang dilakukan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat.

Keempat, pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berperan dalam perekonomian seluas-luasnya.

Kemudian, lanjut Filep, dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) UU Otsus Perubahan juga disebutkan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat serta wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).

“Nah, turunan UU Otsus yaitu PP Nomor 106 Tahun 2021 menegaskan, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten dalam hal penanaman modal, memfasilitasi kepentingan masyarakat hukum adat dengan penanam modal dalam pelaksanaan kegiatan penanaman modal di provinsi dan kabupaten/kota, dan memfasilitasi pelaksanaan kemitraan pengusaha OAP dan/atau masyarakat hukum adat dengan penanam modal usaha besar di wilayah lintas kabupaten/kota dan di wilayah kabupaten/kota itu sendiri,” urainya.

“Selanjutnya dalam hal pertambangan migas, Pemda Provinsi bekerja sama dalam melakukan perekrutan tenaga kerja OAP, menyiapkan dan melatih OAP untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sampai tingkat manajemen. PP ini juga memberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tambah Filep.

Baca juga: Raker dengan Kemendes, Filep Wamafma Usulkan Penegasan Status Desa Adat dan Afirmasi di Papua

Berdasarkan perintah hukum positif di atas, Filep menerangkan peran masyarakat hukum adat di Papua dan Papua Barat dalam hal investasi dapat dilakukan mulai dari hulu investasi sampai hilirnya.

Pada hulu investasi, masyarakat adat harus dilibatkan secara aktif dalam pembuatan AMDAL.

“Seluruh pembicaraan terkait agenda investasi harus dikonsultasikan kepada masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat mengingat Pasal 43 ayat 4 UU Otsus juga menegaskan penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun (termasuk investasi), dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya,” jelasnya.

“Selain itu, perekrutan tenaga kerja dalam penanaman modal harus melibatkan masyarakat hukum adat, dimana anggota masyarakat juga diberikan kesempatan untuk bekerja dalam investasi tersebut. Di sisi hilir, pendirian BUMD harus memasukkan anggota masyarakat hukum adat yang berkompeten, agar investasi dapat dikendalikan. Lalu, persentase kepemilikan saham untuk penanaman modal yang besar, harus diberikan juga kepada masyaralat hukum adat agar setiap generasinya mendapatkan passive income yang mampu mengangkat perekonomian masyarakat adat,” imbuh Filep.

Filep selaku pimpinan Komite I DPD RI juga menambahkan, semua perusahaan yang melakukan penanaman modal seharusnya melakukan alih teknologi, guna mempersiapkan sumber daya OAP dan masyarakat adat agar bisa membangun daerahnya sendiri.

"Ini bertujuan agar pembangunan itu akhirnya berdampak signifikan jika masyarakat dilibatkan secara aktif di dalamnya," tandas Filep. (*)
 
 
 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved