Sabtu, 30 Mei 2026

Info YPMAK

YPMAK Hasilkan 5 Poin Pakta Integritas Anti Korupsi

Di pengujung kegiatan, unsur organ YPMAK yang hadir menandatangani pakta integritas upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi

Tayang:
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
PAKTA INTEGRITAS - Foto bersama pembina, pengurus YPMAK pada sosialisasi FCPA (Foreign Corruption Practices Act) dan anti korupsi bagi organ yayasan, Minggu (3/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) selaku pengelola Dana Kemitraan dari PT Freeport Indonesia, menggelar sosialisasi FCPA (Foreign Corruption Practices Act) dan anti korupsi bagi organ yayasan.

Kegiatan yangdilaksanakan di Swiss Belinn Hotel, Jalan Cenderawasih, Jumat (24/11/2023) lalu itu mengangkat tema Peningkatan Kapasitas Pembina, Pengurus dan Pengawas YPMAK dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan sub tema "YPMAK Bersih, Masyarakat Sejahtera.

Baca juga: YPMAK Bakal Serahkan Aset Pendidikan ke Keuskupan Timika

Kegiatan terbagi dalam 3 sesi pemaparan materi dan diskusi dengan Materi disajikan oleh Manager Kepatuhan PTFI, Inggrid Pakpahan.

Materi lain dibacakan oleh Pengacara dan Konsultan Hukum YPMAK, Eus Berkasa dan sesi terakhir materi disajikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Masdalianto.

Di pengujung kegiatan, unsur organ YPMAK yang hadir menandatangani pakta integritas upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Berikut 5 komitmen pembina, pengurus, dan pengawas YPMAK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi berbunyi:

1. Kami akan selalu berperan secara aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

2. Dalam hubungan dengan para mitra, para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya. Kami tidak akan memberi, meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 116 Usaha Orang Asli Papua Difasilitasi Kredit oleh YPMAK: Dapat Pendampingan dari PIBI Bandung

3. Kami akan selalu bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

4. Kami akan selalu menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.

5. Kami akan selalu memberikan contoh dan teladan yang baik dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan, keputusan atau kebijakan yang ditetapkan oleh YPMAK dalam pelaksanaan tugas, terutama kepada karyawan atau pegawai yang berada di bawah pengawasan kami di lingkungan kerja secara konsisten.

Baca juga: YPMAK Dapat Sosialisasi FCPA dan Anti Korupsi Bagi Organ Yayasan dari Manager Kepatuhan PTFI

Apabila kami terbukti melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan di atas, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan diproses sesuai ketentuan tata tertib YPMAK dan aturan hukum yang berlaku.

Turut hadir dan menandatangani pakta integritas dari unsur Pembina Gergorius Okoare, kKetua Lemasko, Septinus Timang, Staf Ahli Bupati, Henritte Tandiyono, Asisten Setda Mimika, Yahya Alkatiri (PTFI). 

Unsur Pengurus YPMAK ditandatangani oleh Nur Ifha Karupukaro, Wakil Direktur YPMAK, Yohan Wambrauw, Wakil Direktur YPMAK, Johana Saidui, Sekretaris YPMAK, Ramlon Marbun, Bendahara YPMAK.

Baca juga: Melalui Lokakarya, YPMAK Susun Rencana Strategis Periode 2024-2028

Selanjutnya dari unsur Pengawas YPMAK ditandatangani oleh Samuel Rorimpandey (PTFI). Bertindak sebagai saksi dari Kejaksaan Negeri Timika, Masdalianto dan Pengacara dan Konsultan Hukum YPMAK, Eus Berkasa. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved