ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Keerom

Polres Keerom Musnahkan Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 740,88 Gram

Berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/18/X/2023/Spkt.Satnarkoba. Polres Keerom-Polda Papua tanggal 09 Oktober 2023.

Penulis: Ahmad Buendi Ginting | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Ahmad Buendi Ginting
Personel Polres Keerom musnahkan barang bukti narkotob jeniz ganja di Halaman Mapolres Keerom, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ahmad Buendi Ginting

TRIBUN-PAPUA.COM, KEEROM – Bertempat di Halaman Mako Polres Keerom, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 740,88 gram, Selasa (5/12/2023).

Dalam giat tersebut Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmud didampingi Kasiwas Polres Keerom AKP Abdul Ketep, Kasat Intel Polres Keerom Iptu Samuel Yunus, Bersama Kejaksaan Negeri Jayapura Jane Sabatris Waromi dan Advokat Max Supadi Malui.

Baca juga: Pelajar SMP Negeri 4 Sentani Ikut Penyuluhan Bahaya dan Dampak Narkotika

Berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/18/X/2023/Spkt.Satnarkoba. Polres Keerom-Polda Papua tanggal 09 Oktober 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Keerom menjelaskan kronologi kejaian penangkapan pelaku oleh polisi yang terjadi Pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 16.00 Wit, Anggota Sat Samapta Polres Keerom melakukan giat patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pengendara SPM sedang membawa ganja.

 

 

Kemudian unit Sabhara melakukan Razia di Jalan Trans Papua tepatnya di depan kantor PMI, Distrik Arso.

“Dua orang terduga pelaku kemudian melintas, pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti ganja, namun tim memeriksa bagian body SPM dan ditemukan 1 Bungkus plastik ukuran besar yang diduga narkoba jenis ganja," kata Kasat Narkoba.

Baca juga: Tingkatkan Kewaspadaan, Petugas Lapas Narkotika Jayapura Berlatih di Rindam Cenderawasih

Lanjut Kasat menjelaskan, Kedua terduga pelaku berinisial FDGH dan KB di bawa ke Mapolres Keerom beserta barang bukti untuk di serahkan ke piket Sat Resnarkoba, kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan Introgasi kepada kedua terduga pelaku yang mana mereka mengaku masih ada narkoba jenis ganja yang disimpan di saringan udara sebanyak tiga bungkus besar dan satu bungkus besar di pijakan kaki.

"Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja sebanyak lima bungkus plastik ukuran besar, dengan berat 740,88 gram, disisihkan 0,5 gram untuk uji coba Laboratorium dan satu gram untuk barang bukti dipersidangan," ujarnya.

Baca juga: Berantas Miras dan Narkotika di Kabupaten Keerom, Ini Kata Bupati Piter Gusbager

Kasat Narkoba menambahkan, Tersangaka dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2009 (Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkoba Golongan I Dalam Bentuk Tanaman) Jo Pasal 55 KUHP, dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah). (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved