Kamis, 9 April 2026

Pemilu 2024

Bawaslu RI Minta Sengketa 2 Parpol yang Terancam Batal Ikut Pemilu Segera Diumumkan

Lolly menjelaskan, pembatalan dua parpol kendalanya prosesnya sudah ditangani Bawaslu Kabupaten Jayapura dan memasuki tahapan mediasi.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhety. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhety mengatakan, penanganan sengketa dua partai politik yang terancam batal sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) segera diumumkan kepada publik.

Demikian disampaikan saat mengunjungi gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di Puspenka, Sentani, Distrik Sentani, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Dua Parpol Ini Terancam Batal Ikut Pemilu 2024

Lolly menjelaskan, pembatalan dua parpol kendalanya prosesnya sudah ditangani Bawaslu Kabupaten Jayapura dan memasuki tahapan mediasi.

"Masuk di Bawaslu mengenai penangan sengketa sedang masuk di tahapan mediasi nanti hasilnya akan disampaikan ke publik," ujarnya.

 

 

Lebih lanjut, kewenangan KPU adalah mencoret sesuatu yang dianggap tidak terpenuhi secara aturan yang berlaku kemudian dilaporkan ke Bawaslu melalui penyelesaian sengketa.

"Itu sudah sesuai norma hukum yang akan disepakati," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas melalui pesan singkat aplikasi WhatsAppnya mengatakan malam ini pihaknya akan mengeluarkan putusan terkait sengketa tersebut.

Baca juga: Logistik Pemilu 2024 Tiba, Polres Keerom Berikan Pengawalan Ketat

"Malam ini jam 7 (19.00 WIT)," jawabnya singkat.

Sebagai informasi, Devisi Sosialisasi Pemilih Dan SDM KPU Kabupaten Jayapura, Lodik AP mengungkapkan dua partai tersebut terancam gugur sebagai peserta pemilu akibat terjadi keterlambatan saat mengirimkan laporan dana kampanye yang ditetapkan pada 7 Januari lalu sekira pukul 23.59 WIT.

Adapun peserta pemilu mengirimkan laporan dana kampanye tersebut lewat aplikasi informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

Kata Lodik, saat ini KPU sedang menunggu hasil mediasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura.

"Kami menunggu hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu. KPU belum bisa memberikan batalkan sebagai peserta pemilu," ungkapnya pagi tadi. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved