ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Gagalkan Pemilu, Satgas Damai Cartenz Ingatkan Ancaman Hukuman: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 60 juta

Menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, semua pihak diharapkan ikut menjaga persatuan dan kesatuan.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Kombes Faizal dan AKBP Bayu suseno saat berada di Bandara Mozes Kilangin Timika, Senin (29/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 mengingatkan ancaman hukuman bagi pihak yang menggagalkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung pada 14 Februari mendatang.

Menurut Kaops Damai Cartenz 2024, Kombes Polisi Faizal Ramadhani, pihaknya diberikan mandat untuk ikut memastikan Pemilu 2024 di Papua berjalan aman dan damai.

“Satgas Damai Cartenz 2024 akan siaga penuh untuk membantu Polda Papua dalam mengamankan kegiatan Pemilu dari gangguan KKB dan KKP,” tegasnya kepada Tribun-Papua.com, Senin (29/1/24).

Baca juga: Pesan Kombes Faizal Ramadhani saat Kunjungi Personel Satgas Damai Cartenz di Kabupaten Puncak Papua

Sementara Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP, Bayu Suseno menambahkan, menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, semua pihak diharapkan ikut menjaga persatuan dan kesatuan.

Sebagaimana yang pernah ditegaskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,  bahwa perbedaan pilihan adalah hal biasa, namun tidak menjadikan masyarakat terpecah belah.

Tak hanya itu, pesan damai juga dilontarkan Tokoh Masyarakat Papua, Thaha Alhamid.

Thaha Alhamid menegaskan bahwa, masyarakat punya berperan penting dalam menciptakan Pemilu damai. 

Sebab itu, Thaha Alhamdi meminta semua komponen masyarakat di Papua  turut serta mewujudkan pesta demokrasi yang berujung pada kesejahteraan rakyat.

"Masyarakat di 207 kampung punyaperan besar untuk menciptakan Pemilu damai dan harus mendukung pemerintah. Maka itu perdamaian harus dijaga agar Pemilu berlangsung lancar tanpa ada kerusuhan, apalagi pertumpahan darah," harap dia. 

Sebelumnya diberitakan, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan Pemilu tidak sepatutnya dilakukan karena penuh dengan manipulasi, korupsi, dan pecah belah serta permusuhan sesama rakyat.

Baca juga: Satgas Tindak Ops Damai Cartenz 2024 Intens Jaga Keamanan Lewat Patroli Sambang

Selain itu, KNPB juga mengklaim Pemilu merupakan wujud penjajahan bagi rakyat Papua, sehingga perlu dihalau. 

Menanggapi pernyataan KNPB yang menolak Pemilu karena dilihat sebagai agenda penguasa kolonial Indonesia, AKBP Bayu Suseno menekankan soal ancaman dan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang ingin mengganggu  pelaksanaan Pemilu. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 517 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta," jelas dia.  (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved