ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

INI RINCIAN Gaji Anggota KPPS di Pemilu 2024

Tugas KPPS adalah untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di TPS.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Ahmad Buendi Ginting
Wakil Bupati Keerom Wahfir Kosasih saat melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang dilaksanakan di Halaman Kantor Otonom Keerom, Rabu (17/1/2024) 

Selain itu, KPPS juga memiliki beberapa tugas untuk:

  • Menjaga dan mewujudkan kedaulatan pemilih
  • Melayani pemilih dalam menggunakan hak pilih
  • Memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

 

 

Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab.

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.

Adapun pada pokoknya, kode etik tersebut berisi:

  • Asas mandiri dan adil,
  • asas kepastian hukum,
  • asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas,
  • asas kepentingan umum,
  • asas proporsionalitas
  • asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas
  • asas tertib.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Berapa Gaji Anggota KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024? Ini Rinciannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved