ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

H-1 Pencoblosan, Bawaslu Mimika Gandeng Satpol PP Copot Ratusan APK yang Masih 'Gentayangan'  

APK mestinya sudah diturunkan sejak masa tenang 10 Februari tetapi, banyak masih terpampang di jalan utama.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Marcel
Tampak alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu di Mimika yang di bongkar Bawaslu dan Satpol PP, Selasa (13/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, bersama Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpampang di jalan-jalan utama Kota Timika.

Kendati penertiban dilakukan sejak kemarin, namu di beberapa ruas jalan utama Kota Timika masih saja terpasang spanduk caleg dan belum dicopot oleh partai politik bersangkutan.

Padahal, sebelumnya sudah dilakukan himbauan agar APK diturunkan sebelum masa tenang. 

Baca juga: Polisi Kawal KPU Geser 240 Kotak Suara ke Distrik Kwamki Narama Mimika

Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Mimika, Diana Maria Dayme mengatakan, APK mestinya sudah diturunkan sejak masa tenang 10 Februari tetapi, banyak masih terpampang di jalan utama.

"Kami fokus penertiban di jalan utama karena sudah masuk masa tenang. Tdak boleh lagi ada aktivitas kampanye oleh peserta pemilu,” kata Diana kepada Tribun-Papua.com, Selasa (13/2/2024).

Menurut Diana, Bawaslu terpaksa harus melibatkan Satpol PP menurunkan ratusan APK peserta pemilu lantaran banyak peserta pemilu tidak mematuhi imbauan.

"Kami sudah keluarkan surat edaran penertiban APK sebanyak tiga kali tapi masih sedikit peserta pemilu yang respon dan kami harus turun tangan bersama Satpol PP," ucapnya.

Ia mengatakan, dinas perizinan juga harusnya m meminta Satpol PP melakukan penertiban, karena beberapa caleg sudah memberikan jaminan pembongkaran.

"Yang jelas bahwa pasti sanksi  pelanggaran mengenai APK sesuai Peraturan Bawaslu," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved