Jumat, 10 April 2026

Pemilu 2024

Ini Penyebab Bawaslu Mamberamo Raya Usulkan Pemilu 2024 Susulan di 4 Distrik

Bawaslu Mamberamo Raya, hingga kini terus konsisten dalam mengawasi seluruh tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024.

|
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Anderson
ILUSTRASI - Pendistribusian logistik Pemilu 2024 di Papua menggunakan helikopter. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Bawaslu Mamberamo Raya, hingga kini terus konsisten dalam mengawasi seluruh tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024.

Atas konsisten tersebut, kini mereka mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 pada 4 distrik di kabupaten ini dilakukan susulan.

Baca juga: 18 Surat Suara DPRD Kabupaten Boven Digoel Nyasar di TPS 901 Lapas Narkotika Jayapura: Kok Bisa?

Pengusulan tersebut dikarenakan, akibat keterlambatannya pendistribusian Logistik.

Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa mengatakan, pengusulan tersebut juga dilakukan berdasarkan, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan bawaslu, nomor 5 tahun 2022, tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan bawaslu Mamberamo Raya.

 

 

"Terdapat 34 titik pendistribusian yang menggunakan helikopter untuk droping logistik ke TPS masing-masing, untuk itu, dari kajian hukum, dan berdasarkan fakta, serta kejadian, serta pengawasan, maka ada 20 TPS, di 4 distrik yang tidak dapat melakukan pemungutan suara dan penghitungan akibat terlambatnya pendistribusian yang terjadi, sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukannya tahapan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017," kata Omega kepada Tribun-Papua.com, melalui langgilan telepon, Rabu, (14/02/2024).

Baca juga: Usai Nyoblos Bersama Keluarga, Ini Pesan Sejuk Johannes Rettob kepada Para Kontestan Pemilu 2024

Selain itu, lanjut Omega, Bawaslu meminta KPU Mamberamo Raya, agar menindaklanjuti rekomendasi yang sudah dikeluarkan.

Disamping itu, jika kajian Bawaslu terdapat dugaan pelanggaran etik atau pidana pemilu akibat keterlambatan logistik, maka akan dilakukan kajian hukum, dan menindak tegas, sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami berharap kesiapan KPU agar dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda Negara," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved