ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Kenapa Sistem Noken Masih Diterapkan Masyarakat Papua pada Pemilu 2024, Ini Maknanya!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pemungutan suara dengan sistem noken pada Pemilu 2024 diterapkan di 12 kabupaten Papua pada Rabu (14/2/2024).

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi sistem noken. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Penerapan sistem noken saat mengikuti pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, masih dilakukan sebagian masyarakat di wilayah Papua.

Sistem noken yang diterapkan di wilayah Papua berbeda dengan pemilu pada umumnya.

Di Papua, setiap warga tidak bisa menentukan pilihannya sendiri saat pemilu.

Perlu diketahui, noken dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti tas tradisional dari Papua yang terbuat dari serat kayu.

Namun, kata tersebut digunakan sebagai nama sistem dalam pemungutan suara oleh masyarakat Papua di daerah pegunungan.

Baca juga: Pemilu 2024 di Kabupaten Jayawijaya, Sebagian Besar TPS Terapkan Sistem Noken

Lalu, apa yang dimaksud dengan sistem noken di Papua dan bagaimana pelaksanaannya dalam pemilu?

Mengenal sistem noken di Papua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pemungutan suara dengan sistem noken pada Pemilu 2024 diterapkan di 12 kabupaten Papua pada Rabu (14/2/2024).

Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin menjelaskan, penentuan wilayah Papua yang menggunakan sistem noken berasal dari pengajuan wilayah masing-masing.

Tidak semua tempat pemungutan suara (TPS) di suatu kabupaten di Papua menerapkan sistem tersebut.

"Ada tambahan satu kelurahan (yang menggunakan sistem noken) di Papua Pegunungan. Suratnya baru masuk 3 hari lalu. Kami sedang proses perubahan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Afifuddin.

Pada 2024, wilayah Papua yang menerapkan sistem noken berada di Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

Daerah itu yakni Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, dan Tolikara. TPS lain yang menerapkan sistem noken ada di Provinsi Papua Tengah, yakni Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Sistem noken atau ikat adalah kesepakatan bersama dalam pemilu presiden-wakil presiden dan anggota legislatif yang dilakukan kelompok masyarakat adat Papua sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan setempat.

Sistem noken berbeda dari sistem pemilu di wilayah lain

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved