Info Jayapura
Perilaku Hakim Langar Kode Etik Soal Sidang KDRT, Methodius Kossay: Bisa Lapor Komisi Yudisial Papua
Jika para korban merasa dirugikan akibat perilaku Hakim, maka dirinya menyarankan untuk melakukan pelaporan di KY Papua agar ditindaklanjuti.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pejabat Papua tak luput dari pantauan Komisi Yudisial Papua selama proses persidangan.
Kepala Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua, Methodius Kossay mengatakan, apabila dalam proses persidangan, ditemukan pelanggaran kode etik dari majelis hakim bisa dilaporkan ke pihaknya.
• Kasus KDRT Libatkan Pejabat Papua, Kuasa Hukum: Majelis Hakim Abaikan Fakta Fisik dan Psikis Korban
Sekadar diketahui, proses persidangan seorang pejabat Papua tersebut menganiaya istrinya Selviana Kawaitouw dan dinilai oleh kuasa hukum korban, majelis hakim tidak melihat faktar pada kekerasan fisik dan psikis.
“Kami sama sekali tidak menginterfensi hasil persidangan tersebut, namun kami memberi ruang dan kesempatan kepada para pihak apabila sejak tahapan persidang sampai dengan putusan menemukan adanya dugaan pelaggaran perilaku kode etik yang dilakukan oleh hakim kepada kami," kata Kossay kepada Tribun-Papua.com.

Namun, Kosssay mengatakan, jika para korban merasa dirugikan akibat perilaku Hakim, maka dirinya menyarankan untuk melakukan pelaporan di KY Papua agar ditindaklanjuti.
Dikatakan, sejak awal, Komisi Yudisial Papua ikut mengawal dan mengawasi kasus ini.
"Kami mengawasan melalui pemantauan sidang hingga putusan sidang," ujarnya.
Baca juga: Begini Alur Kasus KDRT Sekertaris Kominfo Provinsi Papua Hingga Dituntut 6 Bulan Penjara
Selain itu, kata Kossay, dalam pemantauan sidang di mana setekah dibacakan putusan oleh hakim, diwarnai aksi kerisuhan dan meghancurkan beberapa sarana dan prasarana di ruang persidangan.
"Tentu, hal ini potret pelampiasan masyarakat pihak korban atas kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dinilai meringankan terdakwa," katanya.
Komisi Yudisia Papua berharap, kedepannya tidak terulang insiden seperti ini.
“Kejadian ini, bisa menjadi evaluasi bagi para hakim di Papua untuk kedepan sehingga bisa lebih peka dan jeli, khususnya dalam perkara KDRT,” tukasnya.
Kuasa hukum korban kekerasan dalam rumah tangga, (KDRT) Selviana Kawaitouw menilai, Majelis Hakim telah mengabaikan fakta dampak fisik dan psikis akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban.
Baca juga: Sekretaris Kominfo Papua Dituntut 4 Bulan Penjara Soal Kasus KDRT, Korban: Putusan Tidak Adil
Tribun-Papua.com
Info Jayapura
Methodius Kossay
Komisi Yudisial Papua
Selviana Kawaitouw
Gilbert Raffles Youkwart
Gustaf Kawer
1.039 Mahasiswa Uncen Diwisuda, Rektor: Jadilah Cenderawasih Muda yang Berdampak |
![]() |
---|
Ketua Senat Uncen Ingatkan Alumni: Jangan Hanya Cari Kerja, Tapi Ciptakan Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.