ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Perilaku Hakim Langar Kode Etik Soal Sidang KDRT, Methodius Kossay: Bisa Lapor Komisi Yudisial Papua

Jika para korban merasa dirugikan akibat perilaku Hakim, maka dirinya menyarankan untuk melakukan pelaporan di KY Papua agar ditindaklanjuti.

Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
Kepala Penghubung Komisi Yudisial Papua, Methodius Kossay. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pejabat Papua tak luput dari pantauan Komisi Yudisial Papua selama proses persidangan.

Kepala Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua, Methodius Kossay mengatakan, apabila dalam proses persidangan, ditemukan pelanggaran kode etik dari majelis hakim bisa dilaporkan ke pihaknya.

Kasus KDRT Libatkan Pejabat Papua, Kuasa Hukum: Majelis Hakim Abaikan Fakta Fisik dan Psikis Korban

Sekadar diketahui, proses persidangan seorang pejabat Papua tersebut menganiaya istrinya Selviana Kawaitouw dan dinilai oleh kuasa hukum korban, majelis hakim tidak melihat faktar pada kekerasan fisik dan psikis.

“Kami sama sekali tidak menginterfensi hasil persidangan tersebut, namun kami memberi ruang dan kesempatan kepada para pihak apabila sejak tahapan persidang sampai dengan putusan menemukan adanya dugaan pelaggaran perilaku kode etik yang dilakukan oleh hakim kepada kami," kata Kossay kepada Tribun-Papua.com.

 

Terdakwa Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Gilber Faffles Youkwart saat dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat, (19/1/2023).
Terdakwa Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Gilber Faffles Youkwart saat dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat, (19/1/2023). (Tribun-Papua.com/Istimewa)

 

Namun, Kosssay mengatakan, jika para korban merasa dirugikan akibat perilaku Hakim, maka dirinya menyarankan untuk melakukan pelaporan di KY Papua agar ditindaklanjuti.

Dikatakan, sejak awal, Komisi Yudisial Papua ikut mengawal dan mengawasi kasus ini.

"Kami mengawasan melalui pemantauan sidang hingga putusan sidang," ujarnya.

Baca juga: Begini Alur Kasus KDRT Sekertaris  Kominfo Provinsi Papua Hingga Dituntut 6 Bulan Penjara

Selain itu, kata Kossay, dalam pemantauan sidang di mana setekah dibacakan putusan oleh hakim, diwarnai aksi kerisuhan dan meghancurkan beberapa sarana dan prasarana di ruang persidangan.

"Tentu, hal ini potret pelampiasan masyarakat pihak korban atas kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dinilai meringankan terdakwa," katanya.

Komisi Yudisia Papua berharap, kedepannya tidak terulang insiden seperti ini.

“Kejadian ini, bisa menjadi evaluasi bagi para hakim di Papua untuk kedepan sehingga bisa lebih peka dan jeli, khususnya dalam perkara KDRT,” tukasnya.

Kuasa hukum korban kekerasan dalam rumah tangga, (KDRT) Selviana Kawaitouw menilai, Majelis Hakim telah mengabaikan fakta dampak fisik dan psikis akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban.

Baca juga: Sekretaris Kominfo Papua Dituntut 4 Bulan Penjara Soal Kasus KDRT, Korban: Putusan Tidak Adil 

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved