ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Perilaku Hakim Langar Kode Etik Soal Sidang KDRT, Methodius Kossay: Bisa Lapor Komisi Yudisial Papua

Jika para korban merasa dirugikan akibat perilaku Hakim, maka dirinya menyarankan untuk melakukan pelaporan di KY Papua agar ditindaklanjuti.

Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
Kepala Penghubung Komisi Yudisial Papua, Methodius Kossay. 

Hal ini dikatakan Gustaf Kawer, selaku kuasa hukum dari Selviana Kawaitouw pada sidang vonis terdakwa Gilbert Raffles Youkwart di Pengadilan Tinggi Kelas II Jayapura, Selasa, (13/2/2024).

Dalam putusan itu, majelis hakim memvonis Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Papua tersebut dengan vonis enam bulan penjara.

Gustaf mengatakan, sidang itu sempat berselisih karena lebih tinggi 2 bulan dari Tuntutan Jaksa.

Vonis Majelis Hakim tersebut, kata Gustaf sangat jauh dari rasa keadilan korban Selviana Kawaitouw karena ancaman hukuman dalam Dakwaan JPU Pasal 44 pasal 1 Jo pasal 5 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah paling lama (maximal) 5 Tahun dan denda Rp15.000.000.

"Dalam Putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatt telah menguraikan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat Hasil Visum Et Repertum dan Keterangan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat dalam pertimbangan hukumnya,” kata Gustaf.

"Terdakwa Gilberd Rafles Youkwart Terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Istrinya/Korban Selviana Kawaitouw," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved