Pemilu 2024
Usulan PSU di 4 TPS oleh Pandis Mimika Baru Ditolak KPU Mimika, Ini Alasannya
Usulan PSU tersebut berdasarkan rekomendasi Nomor: 0126/PM.00.02/KPM.16-13/2/2024 sebanyak satu lembar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Ppaua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengusulkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Usulan PSU tersebut berdasarkan rekomendasi Nomor: 0126/PM.00.02/KPM.16-13/2/2024 sebanyak satu lembar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika.
Namun, menurut KPU Mimika bahwa, surat tersebut tidak memiliki lampiran, kajian, temuan, dan buki sehingga diputuskan tidak menjalankan PSU.
Diketahui empat TPS diusulkan untuk PSU diantaranya, TPS 26 dan 27 di Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, TPS 19 di Kelurahan Kebun Sirih, dan TPS 03 Kampung Hangaitji.
Baca juga: Ketua Bawaslu Mimika: Upaya Pencarian Daud Kudiai Terus Dilakukan
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengatakan, pihaknya telah menerima usulan PSU dari Pandis Mimika Baru sesuai dengan nomor surat diatas.
"Kami tegaskan tidak melakukan PSU di empat TPS karena laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat bahkan lampiran surat tidak ada," ujar Dete Abugau kepada Tribun-Papua.com, Minggu (25/2/2024) sore.
Dete juga mengaku kalau telah menerima surat dari Bawaslu Mimika terkait PSU di empat TPS di Distrik Mimika Baru.
"Alasannya jelas karena surat tersebut tidak memiliki kajian dan permasalahan terkait pelanggaran Pemilu di Mimika," katanya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kiaruma menyebut surat usulan PSU dari Pandis tedak memiliki kajian dan permasalahan.
"Kami 5 komisioner KPU memutuskan tidak menjalankan rekomendasi PSU karena cacat secara formil," kata Hiro kerap disapa.
Kata Hiro, PSU ini juga tidak sesuai Peraturan Bawaslu Pasal 46 ayat 1 sampai 4. Di mana didalamnya mengatur tentang pelanggaran pemilu harusnya diusulkan oleh Pandis ke Bawaslu ke KPU bukan sebaliknya.
"Kalau kedepan ada rekomendasi PSU, kami KPU tidak bisa menindaklanjuti karena itu mestinya dilakukan setelah 10 hari pencoblosan," tandasnya. (*)
KPU Papua Pegunungan TUNDA Penetapan Kursi DPR, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tolak Pergantian Sepihak Anggota DPD Dapil Papua, Berikut Sikap Tegas Keluarga Besar Regina Muabuay |
![]() |
---|
Keluarga Regina Muabuay Minta KPU Akomodir Posisi DPD Terpilih Digantikan Perempuan Asli Papua |
![]() |
---|
Hari Ini Tiba di Jakarta, KPU Papua Pegunungan Serahkan Hasil Pleno |
![]() |
---|
KPU Papua Pegunungan Ungkap Kendala Penetapan DPRD, Ini Kata Daniel Jingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.