ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Usulan PSU di 4 TPS oleh Pandis Mimika Baru Ditolak KPU Mimika, Ini Alasannya

Usulan PSU tersebut berdasarkan rekomendasi Nomor: 0126/PM.00.02/KPM.16-13/2/2024 sebanyak satu lembar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika. 

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Marcel
Tampak lima Komisioner KPU Mimika saat memberikan keterangan PSU di Timika, Minggu (25/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Ppaua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengusulkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Usulan PSU tersebut berdasarkan rekomendasi Nomor: 0126/PM.00.02/KPM.16-13/2/2024 sebanyak satu lembar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika. 

Namun, menurut KPU Mimika bahwa, surat tersebut tidak memiliki lampiran, kajian, temuan, dan buki sehingga diputuskan tidak menjalankan PSU.

Diketahui empat TPS diusulkan untuk PSU diantaranya, TPS 26 dan 27 di Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, TPS 19 di Kelurahan Kebun Sirih, dan TPS 03 Kampung Hangaitji.

Baca juga: Ketua Bawaslu Mimika: Upaya Pencarian Daud Kudiai Terus Dilakukan 

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengatakan, pihaknya telah menerima usulan PSU dari Pandis Mimika Baru sesuai dengan nomor surat diatas. 
 
"Kami tegaskan tidak melakukan PSU di empat TPS karena laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat bahkan lampiran surat tidak ada," ujar Dete Abugau kepada Tribun-Papua.com, Minggu (25/2/2024) sore.

Dete juga mengaku kalau telah menerima surat dari Bawaslu Mimika terkait PSU di empat TPS di Distrik Mimika Baru.  

"Alasannya jelas karena surat tersebut tidak memiliki kajian dan permasalahan terkait pelanggaran Pemilu di Mimika," katanya.

Sementara Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kiaruma menyebut surat usulan PSU dari Pandis tedak memiliki kajian dan permasalahan.

"Kami 5 komisioner KPU memutuskan tidak menjalankan rekomendasi PSU karena cacat secara formil," kata Hiro kerap disapa.

Kata Hiro, PSU ini juga tidak sesuai Peraturan Bawaslu Pasal 46 ayat 1 sampai 4. Di mana didalamnya mengatur tentang pelanggaran pemilu harusnya diusulkan oleh Pandis ke Bawaslu ke KPU bukan sebaliknya.

"Kalau kedepan ada rekomendasi PSU, kami KPU tidak bisa menindaklanjuti karena itu mestinya dilakukan setelah 10 hari pencoblosan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved