Kamis, 28 Mei 2026

Pemilu 2024

Pemilu Selesai, Bawaslu Mamberamo Raya Minta Peserta Segera Laporkan Penggunaan Dana Kampanye

Hal ini kata Cornelia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 335 ayat 2.

Tayang:
Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Mamoribo 

TRIBUN-PAPUA.COM, KASONAWEJA -  Ketua Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo meminta seluruh peserta Pemilu 2024 agar wajib melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana Kampanye atau LPPDK paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara.

Hal ini kata Cornelia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 335 ayat 2.

"Jadi kami berpedoman pada Pasal 335 Ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang sejatinya LPPDK disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh peserta pemilu baik dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota paling lambat 15 hari sesudah pemungutan suara yalni jatuh pada hari ini, Kamis 29 Februari pukul 23.59 WIT," kata Cornelia lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).  

Baca juga: PSU di Kabupaten Mamberamo Raya, Bawaslu Periksa 5 Komisioner KPU dan Pihak Ketiga

Menurut Cornelia, Bawaslu telah dua kali melayangkan surat sebagai langkah mitigasi yakni surat nomor 123/PM.00.01/K.Bawaslu.PA/11/2023 dan 017/PM.00.01/K.Bawaslu.PA.12/2/2024 agar peserta pemilu tidak lalai dalam melaporkan LPPDK.

Pasalnya, sambung Cornelia, jika LPPDK tidak dilaporkan maka sanksi yang diterima peserta pemilu adalah pembatalan sebagai calon terpilih.

"Sanksinya cukup keras yang nantinya diterima oleh peserta pemilu, jadi jika tidak dilaporkan LPPDK maka yang bersangkutan bisa dibatalkan demi hukum, sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

"Untuk itu kami berharap agar para peserta pemilu dapat patut dan segera melaporkan LPPDK sesuai waktu yang ditentukan 15 hari setelah pemungutan suara, yang jatuh pada hari ini," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved