ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Bawaslu Papua Pegunungan Tidak Ijinkan KPU Tolikara Lakukan Pleno di Jayapura, Ini Alasannya

Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, Metanus Wanimbo membenarkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat untuk rekapitulasi rekapan suara ulang kepada KPU.

Penulis: Arni Hisage | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Arny
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Fredi Wamu saat memberikan penjelasan kepada 14 Pimpinan Partai Politik dan masyarakat di Kantor Bawaslu Papua Pegunungan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Arny Hisage

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Pegunungan tidak ijinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara melakukan pleno di Jayapura, Papua. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, Fredi Wamena kepada semua pimpinan partai politik dari Kabupaten Tolikara, Jumat (8/3/2024) di Wamena. 

Fredy Wamu menjelaskan,  pihaknya tidak memberikan surat rekomendasi dan juga tidak ada satupun surat undangan dari KPU Tolikara untuk melanjutkan pleno di Jayapura.

"Kami Bawaslu Provinsi bersama Bawaslu Tolikara sudah buat surat pembatalan / penundaan pleno yang direncanakan di jayapura, masalah di Wamena harus diselesaikan di Wamena, jadi tentu pleno harus  dilakukan di wilayah Provinsi Papua Pegunungan yaitu di wamena atau tolikara," terangnya. 

Baca juga: 9 Bakal Calon DPD RI Kecam KPU dan Bawaslu Papua Pegunungan, Begini Penyebabnya

Ditegaskan, C-Hasil dan D-Hasil harus diberikan kepada para pimpinan Partai Politik dan Panwas Distrik untuk menjadi bahan dalam pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten Tolikara. 

"Terkait dengan hasil pleno beberapa distrik kemarin, ada banyak keberatan-keberatan dari para saksi Partai Politik itu sudah masuk dan kami sudah minta Bawaslu Kabupaten Tolikara agar melihat dan mengkaji guna mengeluarkan Rekomendasi perbaikan angka-angka dalam pelaksanaan Pleno yang sudah berjalan kemarin," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, Metanus Wanimbo membenarkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat untuk rekapitulasi rekapan suara ulang kepada KPU, namun tidak ada respon balik dari KPU malah berangkat ke jayapura untuk melanjutkan pleno tanpa surat undangan. 

"Maka kami menghadap ke Bawaslu Provinsi guna mengeluarkan surat pembatalan pleno di Jayapura, harus kembali ke wamena untuk melanjutkan Pleno di tingkat Kabupaten Tolikara," ujarnya. 

Metanus mengungkapkan, beberapa kali aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh 14 Pimpinan Parpol bersama ratusan Rakyat Tolikara, akhirnya KPU bersama Bawaslu Tolikara menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya bersama Forkopimda. 

Dalam rapat koordinasi tersebut terlihat semua pihak sudah mencari solusi dan  menyepakati guna melanjutkan pleno di Wamena, namun KPU melarikan diri ke Jayapura dengan pengawasan yang sangat ketat oleh pihak keamanan. 

"Sehingga kami minta KPU Tolikara untuk kembali ke Wamena dan melakukan pleno disini, karena kami Bawaslu Kabupaten dengan Provinsi tidak diijinkan untuk pleno di Jayapura," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved