ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Hak Kesulungan Tidak Berlaku dalam Aturan Pemilu

Herman mengatakan, segala kecurangan dalam pemilu atau apa pun itu adalah perkara.

|
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Istimewa
Tokoh Adat Nabire, Herman Sayori. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menuntut keadilan terkait hak kesulungan Orang Asli Papua (OAP) dalam Pemilu 2024, ratusan masa di Nabire turun jalan pada, Selasa (12/3/2024)kemarin.

Menyikapi aksi tersebut, Tokoh adat Nabire, Herman Sayori angkat bicara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Massa Padati Jalan Merdeka di Nabire, Minta Keadilan Pemilu 2024

Herman mengatakan, segala kecurangan dalam pemilu atau apa pun itu adalah perkara, untuk itu negara telah menyiapkan perangkat peradilannya, seperti, Bawaslu yang merupakan penjaga PKPU dalam hal KPU dan jajarannya sebagai penyelenggara, sehingga setiap kasus Pemilu hendaknya dapat diselesaikan ke DKPP.

"Jika pelanggaran yang terjadi kode etik yang dilakukan KPU maupun Bawaslu, maka dibawah ke MK, sementara yg menyangkut kesalahan administrasi itu ke pengadilan PTUN. Jadi demo kemarin itu, tidak bisa membatalkan proses pleno yang sudah berjalan, apalagi sudah ketuk palu," jelas Herman kepada Tribun-Papua.com, di Nabire, Rabu, (13/03/2014).

Kemudian, yang berhak yang berhak melaporkan dan menggugat kecurangan maupun pelanggaran yang terjadi adalah para saksi, yang merupakan personalia caleg dari partai.

"Namun itu harus ada bukti dan jelas, maka mereka dapat meminta kembalikan suara yang dianggap curang," katanya.

Lalu dalam PKPU juga, tidak mengatur tentang 80 dan 20 persen untuk kursi OAP.

"Itu tidak ada, yang ada hanya bisa diakomodir adalah 30 persen suara perempuan, dan itu secara nasional dan bukan untuk khusus, sehingga tidak bisa ada tuntutan, kecuali pengangtakan kursi adat seperti MRP, dan DPRK, itu boleh bisa ada penyediaan pengaturan untuk dilakukan presentasi. Tetapi kalau Pemilu tidak bisa," jelasnya.

Baca juga: Netralitas ASN Terjaga Baik, Pemilu 2024 di Nabire Berjalan Sukses

Untuk itu, menurut Herman, aksi demo yang dilakukan oleh masa saat kemarin, hanya memberikan kerugian.

"Jadi, saran saya terkait persoalan apapun yang menyangkut Pemilu, itu ada peradilannya yang merupakan perangkatnya, yaitu MK maupun PTUN, maka itu, apapun masalah yang terjadi, silahkan dilaporkan, dan mendaftarkannya agar dapat diproses, karena dalam pelaksanaan Pemilu sendiri, sudah ada lembaga-lembaga peradilan yang disiapkan sehingga dapat diperhatikan, dan tidak menyebabkan konflik," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved