Pemilu 2024
Hak Kesulungan Tidak Berlaku dalam Aturan Pemilu
Herman mengatakan, segala kecurangan dalam pemilu atau apa pun itu adalah perkara.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menuntut keadilan terkait hak kesulungan Orang Asli Papua (OAP) dalam Pemilu 2024, ratusan masa di Nabire turun jalan pada, Selasa (12/3/2024)kemarin.
Menyikapi aksi tersebut, Tokoh adat Nabire, Herman Sayori angkat bicara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Massa Padati Jalan Merdeka di Nabire, Minta Keadilan Pemilu 2024
Herman mengatakan, segala kecurangan dalam pemilu atau apa pun itu adalah perkara, untuk itu negara telah menyiapkan perangkat peradilannya, seperti, Bawaslu yang merupakan penjaga PKPU dalam hal KPU dan jajarannya sebagai penyelenggara, sehingga setiap kasus Pemilu hendaknya dapat diselesaikan ke DKPP.
"Jika pelanggaran yang terjadi kode etik yang dilakukan KPU maupun Bawaslu, maka dibawah ke MK, sementara yg menyangkut kesalahan administrasi itu ke pengadilan PTUN. Jadi demo kemarin itu, tidak bisa membatalkan proses pleno yang sudah berjalan, apalagi sudah ketuk palu," jelas Herman kepada Tribun-Papua.com, di Nabire, Rabu, (13/03/2014).
Kemudian, yang berhak yang berhak melaporkan dan menggugat kecurangan maupun pelanggaran yang terjadi adalah para saksi, yang merupakan personalia caleg dari partai.
"Namun itu harus ada bukti dan jelas, maka mereka dapat meminta kembalikan suara yang dianggap curang," katanya.
Lalu dalam PKPU juga, tidak mengatur tentang 80 dan 20 persen untuk kursi OAP.
"Itu tidak ada, yang ada hanya bisa diakomodir adalah 30 persen suara perempuan, dan itu secara nasional dan bukan untuk khusus, sehingga tidak bisa ada tuntutan, kecuali pengangtakan kursi adat seperti MRP, dan DPRK, itu boleh bisa ada penyediaan pengaturan untuk dilakukan presentasi. Tetapi kalau Pemilu tidak bisa," jelasnya.
Baca juga: Netralitas ASN Terjaga Baik, Pemilu 2024 di Nabire Berjalan Sukses
Untuk itu, menurut Herman, aksi demo yang dilakukan oleh masa saat kemarin, hanya memberikan kerugian.
"Jadi, saran saya terkait persoalan apapun yang menyangkut Pemilu, itu ada peradilannya yang merupakan perangkatnya, yaitu MK maupun PTUN, maka itu, apapun masalah yang terjadi, silahkan dilaporkan, dan mendaftarkannya agar dapat diproses, karena dalam pelaksanaan Pemilu sendiri, sudah ada lembaga-lembaga peradilan yang disiapkan sehingga dapat diperhatikan, dan tidak menyebabkan konflik," pungkasnya. (*)
| KPU Papua Pegunungan TUNDA Penetapan Kursi DPR, Ini Alasannya |
|
|---|
| Tolak Pergantian Sepihak Anggota DPD Dapil Papua, Berikut Sikap Tegas Keluarga Besar Regina Muabuay |
|
|---|
| Keluarga Regina Muabuay Minta KPU Akomodir Posisi DPD Terpilih Digantikan Perempuan Asli Papua |
|
|---|
| Hari Ini Tiba di Jakarta, KPU Papua Pegunungan Serahkan Hasil Pleno |
|
|---|
| KPU Papua Pegunungan Ungkap Kendala Penetapan DPRD, Ini Kata Daniel Jingga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/13032024-Herman_Sayori.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.