Prajurit Siksa Warga Papua
Panglima TNI Diminta Pecat dan Hukum Prajurit Penyiksa Warga Papua, 13 Anggota Ditetapkan Tersangka
Meski korban diduga sebagai bagian dari KKB, namun upaya proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
Kemudian tertangkap tiga orang, yakni Warinus Kogoya, Alianus Murip, dan Defianus Kogoya.
13 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Sementara itu, 13 orang oknum Prajurit Yonif 300/Bjw telah ditetapkan jadi tersangka atas peristiwa itu.
Meski korban diduga sebagai bagian dari KKB, namun upaya proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan.
Baca juga: Pemuda Adat Papua: TNI Bukan Menyiksa Warga, Tapi Menginterogasi KKB Atas Sejumlah Aksi Penembakan
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan menyebut kasus ini masuk tahap penyidikan.
"Pemeriksaan terhadap para Prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan mengalami kemajuan dengan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam tahap penyidikan oleh Pomdam XVII/Cen bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi," ujar Candra dalam keterangannya, Sabtu (30/3).
"Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya," sambungnya.
Ia pun memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan tetap berjalan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.