Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika Diusut, Eltinus Omaleng Mangkir dari Panggilan KPK: Jemput Paksa
Selain Eltinus, Jaksa juga memanggil pengusaha yang dikenal sebagai suami artis Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM - Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipanggil kedua kalinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika Tahap I, Tahun Anggaran 2015.
Namun, Eltinus Omaleng yang pernah bebas dari kasus ini tidak hadir dalam sidang.
Omaleng diminta bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (4/4/2024).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pun mengingatkan Eltinus Omaleng agar kooperatif.
Apabila tidak, Omaleng bisa dijemput paksa jika dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Timika Tak Kooperatif, KPK Layangkan Panggilan Ulang
Sebelumnya, Jaksa KPK telah memanggil Eltinus untuk hadir di sidang pada Kamis (28/4/2024), namun ia mangkir.

"Mangkir itu konteksnya dia tidak konfirmasi itu ada kesempatan kami bisa melakukan jemput, panggil paksa yang bersangkutan," kata Ali Fikri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Ali mengingatkan Eltinus bersikap kooperatif memenuhi panggilan Jaksa KPK.
Jika ia mangkir maka upaya paksa bisa dilakukan sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Ali, KPK telah melayangkan surat panggilan itu melalui Jaksa KPK Rakhmad Irwan agar hadir di muka sidang.
Surat dikirim ke alamat domisili di Jalan Durian, Kampung Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Selain Eltinus, Jaksa juga memanggil pengusaha yang dikenal sebagai suami artis Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud.
Surat dikirimkan ke alamat domisili Jala Mirah Hati, Permata Hijau, Jaksel dan Komp Citra Bukit Indah Green Viille, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"KPK ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir karena hal tersebut merupakan salah bentuk kewajiban hukum," ujar Ali mengingatkan.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Baca juga: PROFIL Eltinus Omaleng, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Jaksa menyebut, tindakan itu dilakukan bersama Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.
Adapun Eltinus sebelumnya telah menjalani persidangan dengan kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Namun, ia divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
KPK pun menyatakan kasasi atas putusan tersebut.
Saat ini, pihak KPK masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ingatkan Bisa Jemput Paksa Bupati Mimika jika 2 Kali Mangkir",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.