Info Jayapura
TEGAS! Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Abepura
Penangkapan itu kami berhasil mengamankan satu pelaku penjual miras tersebut berinisial R beserta 352 barang bukti miras ilegal
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Jajaran Sat Narkoba Polresta Jayapura berhasil mengamankan dan menyita 352 botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual di pinggiran jalan di wilayah Kota Jayapura, tepatnya di wilayah Abepura, Kamis (4/4/2024) malam.
Baca juga: Gelar KYRD Jelang Pemilu 2024, 627 Temuan Barang Bukti Berhasil Diungkap Polresta Jayapura Kota
Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear bersama anggotanya itu menyasar peredaran penjualan miras illegal yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Irene Aronggear mengatakan, penertiban ini sesuai atensi Kapolresta Jayapura Kota, Kombes terkait peredaran miras ilegal di Wilayah Kota Jayapura.
Lanjut Irene pihaknya melakukan pemantauan di wilayah jalan baru Abepura, dan menemukan penjual miras ilegal yang sedang melakukan pengantaran dan langsung anggota bergerak untuk melakukan penangkapan.
"Dari penangkapan itu kami berhasil mengamankan satu pelaku penjual miras tersebut berinisial R beserta 352 barang bukti miras ilegal di tempat penyimpanannya," kata Irene melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/4/2024).
Baca juga: Polresta Jayapura Kota Berhasil Ungkap Kasus Ganja dan Sabu Sepanjang 2023, Berikut Rincianya
Lebih lanjut Irene mengatakan, 352 miras ilegal tersebut terdiri dari 61 Bir Bintang Botol Kecil, 49 Heineken Kaleng, 43 Bir Bintang Kaleng Jumbo.
Kemudian, 31 Bir Bintang Kaleng Kecil, 24 Botol Anggur API, 15 Botol Kawa-Kawa Ijo, 15 Botol Vodka Kecil, 14 Botol Anggur Merah Gold.
Selain itu, 14 Botol Anggur Merah, 10 Botol Mensen Jumbo, 10 Botol Vodka Iceland Botol Tinggi, 9 Botol Anggur Javan.
Baca juga: Polresta Jayapura Kota Berhasil Ungkap Kasus Ganja dan Sabu Sepanjang 2023, Berikut Rincianya
Kemudian, 9 Botol Jenever, 5 Botol Whisky Robinson, 4 Botol Vodka Jumbo, 2 Botol King Horse, 1 Botol Whisky Drum, 1 Karton Bir Kaleng dan 1 Karton Anggur.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
AKP Irene juga menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku penjualan miras ilegal di pinggiran jalan di wilayah kota Jayapura.
"Kami akan tindak tegas para pelaku penjualan miras ilegal sesuai atensi dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota," tandasnya. (*)
Tribun-Papua.com
Info Jayapura
Polresta Jayapura Kota
Kasat Narkoba
Miras Ilegal
AKP Irene Aronggear
1.039 Mahasiswa Uncen Diwisuda, Rektor: Jadilah Cenderawasih Muda yang Berdampak |
![]() |
---|
Ketua Senat Uncen Ingatkan Alumni: Jangan Hanya Cari Kerja, Tapi Ciptakan Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.