Info Merauke
Crazy Rich Merauke Leluasa Beraktivitas di Luar Lapas, Berstatus Napi Kasus Penipuan: Ini Sosoknya
Regina bersama Rudi mendapatkan perlakuan istimewa dari petugas Lapas II B Merauke, berupa izin keluar Lapas.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
Dari pantauan awak media, Regina terlihat menyetir mobil tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Tata Usaha Lapas kelas II B Merauke, Bachtiar Arief mengatakan, pihaknya memberikan ijin kepada Regina untuk keperluan transaksi di ATM.
Bachtiar menerangkan, Regina didampingi seorang pengawal perempuan bernama Maria.
Sedangkan kegiatan di luar Lapas yang dilakukan Regina pada beberapa waktu lalu, Bachtiar tidak mengetahui hal itu.
Ia merekomendasikan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Kepala Lapas Merauke.
"Dia izin ke ATM, tapi yang bersangkutan sudah balik lagi ke sini (Lapas), kalau dia keluar yang kemarin-kemarin itu saya belum mendapat masukan, karena baru hari ini saya menjabat Plh, kebetulan Kepala Lapas sedang diluar daerah," ungkapnya.
Bachtiar menjelaskan, setiap warga binaan (narapidana) yang keluar dari Lapas kelas II B Merauke, sudah melalui prosedur sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Sidang TPP itu membahas keperluan dia (narapidana), keperluan dia keluar untuk apa, Contohnya, menikahkan anak, sebagai wali itu boleh, atau keperluan anak yang sakit keras juga boleh, Ada hal-hal bisa diizinkan, ada hal yang tidak bisa," ucap Bachtiar.
Namun, sambung dia, jika izin yang diajukan berbeda dengan aktivitas yang dilakukan, maka narapidana tersebut tidak diberikan kesempatan untuk melakukan izin berikutnya.
"Jika narapidana yang meminta izin keluar dengan keperluan yang mendadak, namun dalam prakteknya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, maka narapidana yang bersangkutan akan diblack-list dan izin keluar selanjutnya tidak akan diberikan lagi, petugas yang mengawalnya juga akan dimintai pertanggung jawaban dan diberikan sanksi oleh Lapas," jelasnya.
Selanjutnya dengan berbagai alasan dan pertimbangan, pihak Lapas juga tak mengizinkan wartawan mengabadikan gambar di ruang atau kamar narapidana Regina dan Rudi.

Disorot Peradi
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Merauke, Guntur Ohoiwutun, menyoroti dugaan perlakuan khusus bagi narapidana di Lapas Merauke.
"Berdasarkan informasi dan data foto yang kita lihat, menurut daya kalau hanya sebatas keperluan berobat atau urusan yang sangat mendesak disalahkan saja dan tentu ada kebijakan dari pihak Lapas," ucap Guntur di kantornya, Selasa (23/4/2024).
Namun, pengacara kondang Merauke itu menilai, sejumlah foto yang menampilkan Regina berada di sebuah lahan tanah, tempat bisnis hingga bersama suami di sebuah Cafe Merauke, menimbulkan suatu tanda tanya terhadap tindakan Lapas terhadap warga binaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.