Imigrasi Jayapura
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia
Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.
Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
Baca juga: Imigrasi Jayapura Tindak Tegas 8 WNA PNG yang Terlibat Kasus Ganja Hingga BBM Ilegal
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
“Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” sambung Silmy Karim.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.
Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Jayapura Tindak Tegas 4 Warga Papua Nugini Penyelundup Vanili 92,81 Kg ke Jayapura
Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Baca juga: Imigrasi Jayapura Sosialisasikan Dokumen Perjalanan di Kabupaten Keerom
Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya. (*)
Teken Pakta Integritas, Imigrasi Wilayah Papua Wujudkan Pemerintahan Bersih |
![]() |
---|
Imigrasi Jayapura Awasi Ketat WNA Lewat Operasi Wirawaspada di Papua |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Jayapura Gandeng PMI Gelar Kegiatan Sosial Kemanusiaan: Donor Darah dan Penyuluhan |
![]() |
---|
Imigrasi Papua Mengamankan 8 Warga Negara Papua Nugini |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Gelar Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Jayapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.