Pemilu 2024
KPU Yalimo Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024
Sofion Walilo menjelaskan, rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu umum anggota DPRD Kabupaten Yalimo dalam Pemilu 2024.
Penulis: Arni Hisage | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Arny Hisage
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo pada Pemilu 2024.
Penetapan tersebut dilaksanakan pada 2 Mei 2024 di Hotel Grand Sartika Wamena, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 611 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten yalimo dalam pemilihan umum tahun 2024, Jumat (3/5/2024) di Wamena.
Baca juga: KPU Yalimo Harus Sewa Pesawat dan Helikopter Untuk Pengiriman Logistik Pemilu 2024
Ketua KPU Yalimo Divisi Keuangan dan Logistik, Sofion Walilo menjelaskan, rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo dalam pemilihan umum tahun 2024 diataranya:
Partai Kebangkitan Bangsa 2 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya 3 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 2 kursi, Partai Golongan Karya 1 Kursi, Partai Nasdem 2 kursi, Partai Buruh 1 kursih, Partai Gelombang Rakyat Indonesia 0, Partai Keadilan Sejahtera 2 kursi, Partai Kebangkitan Nusantara 1 Kursi.
Partai Hati Nurani Rakyat 2 Kursi, Partai Garda Republik Indonesia 3 kursi, Partai Amanat Nasional 2 kursi, Partai Bulan Bintang 3 kursi, Partai Demokrat 0, Partai Solidaritas Indonesia 1 kursi, Partai Perindo 0, Partai Persatuan Pembangunan 0, Partai Umat 0.
Jumlah kursi Yalimo 1 sebanyak 7 kursi, Yalimo 2 sebanyak 9 kursi dan Yalimo 3 sebanyak 9 kursi, Jumlah Total keseluruhan kursi di Kabupaten Yalimo sebanyak 25 Kursi.
Baca juga: KPU Yalimo Tutup Pengajuan Perubahan Rancanagan DCT, 17 Parpol Status Diterima Lengkap
“Kami KPU tidak meruba hasil tetapi kami menetapkan berdasarkan perolehan rengking masing-masing caleg, jadi kami sampaikan bahwa KPU tidak merubah suara, kalau ada yang bilang KPU meribah suara berarti itu tidak benar,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Yalimo Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Otniel Kirakla mengatakan, penetapan tersebut dirujuk pada surat keputusan KPU-RI Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 Tanggal 30 April 2024 di dalamnya daerah yang tidak masuk dalam PHPU bisa dilakukan penetapan calon terpilih.
“Sehingga kami di papua pegunungan syukur karena kami di yalimo tidak masuk dalam PHPU, maka dilakukan penetapan calon terpilih pada tanggal 2 mei 2024,” ujarnya.
Setelah penetapan ini selanjutnya salinan rekapan akan diberikan kepada masing-masing partai politik dalam waktu dekat untuk menjadi pegangan. (*)
| KPU Papua Pegunungan TUNDA Penetapan Kursi DPR, Ini Alasannya |
|
|---|
| Tolak Pergantian Sepihak Anggota DPD Dapil Papua, Berikut Sikap Tegas Keluarga Besar Regina Muabuay |
|
|---|
| Keluarga Regina Muabuay Minta KPU Akomodir Posisi DPD Terpilih Digantikan Perempuan Asli Papua |
|
|---|
| Hari Ini Tiba di Jakarta, KPU Papua Pegunungan Serahkan Hasil Pleno |
|
|---|
| KPU Papua Pegunungan Ungkap Kendala Penetapan DPRD, Ini Kata Daniel Jingga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/03052024-KPU_Yalimo.jpg)