Pilkada Papua 2024
Cabup dan Cawabup Merauke Tak Harus Orang Asli Papua, Rosina Kebubun: KPU hanya Jalankan Aturan
Ini yang harus kita pahami, untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati, kami (KPU) mengacu pada regulasi nasional yang diatur oleh KPU
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun mengatakan, berkaitan dengan Pemilihan kepala daerah tingkat Kabupaten Merauke, pihaknya tetap mengacu pada peraturan KPU secara nasional.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, DPD Partai Ummat Deiyai Belum Membuka Pendaftaran Cabup dan Cawabup
Sebab, yang diatur dalam UU Otsus terkait keaslian calon kontestan Pilkada, hanyalah Gubernur dan Wakil Gubernur yang harus Orang Asli Papua (OAP).
"Ini yang harus kita pahami, untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati, kami (KPU) mengacu pada regulasi nasional yang diatur oleh KPU,” terang Rosina saat rapat koordinasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Merauke.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam UU Otsus terkait syarat calon keasliannya itu ada pada UU Otsus yaitu Gubernur dan wakil gubernur harus orang asli Papua. Sedangkan turunan bupati dan wakil bupati tidak tercantum dalam UU Otsus.
Sehingga, syarat pencalonan bupati dan wakil bupati untuk kabupaten Merauke, tidak harus mengacu pada UU Otsus, namun mengacu pada regulasi Nasional yaitu Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Partai Nasdem Papua Selatan Ungkap Kriteria Khusus Maju Pilkada, Para Bakal Calon Wajib Tahu Ini
Sedangkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur wilayah Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Selatan telah berkoordinasi dengan MRP Papua Selatan.
Dengan demikian, KPU Papua Selatan dapat rekomendasi dasar untuk meloloskan berkas persyaratan calon Gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan. (*)
Tribun-Papua.com
Pilkada Papua 2024
Kabupaten Merauke
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Orang Asli Papua (OAP)
Rosina Kebubun
Kalah di Pilkada Papua, Calon Gubernur Mathius Fakhiri Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
REKAPITULASI Akhir Pilkada Papua oleh KPU, PDI Perjuangan Tumbangkan KIM Plus: Cek Sebaran Suara |
![]() |
---|
Perjuangan Benhur-Yeremias Dimulai Barisan Kecil, Surya Ibrahim: Harapan Itu Diwujudkan Rakyat Papua |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Papua 2024: Benhur Tomi Mano Raih Suara Terbanyak, Berikut Sebarannya |
![]() |
---|
SOSOK Benhur Tomi Mano, Peraih Suara Unggul Pilkada Papua 2024 yang Suka Dipanggil Pamong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.