Kamis, 4 Juni 2026

PT Freeport Indonesia

PTFI dan Balai Besar KSDA Papua Melepasliarkan 1.900 Ekor Kura-kura Moncong Babi

Jadi hasil sitaan akan dikembalikan ke daerah asalnya atau biasa kita sebut translokasi. Untuk kura-kura moncong babi ini menjalani translokasi

Tayang:
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
KURA MONCONG BABI – Jajaran manajemen PT Freeport Indonesia dan BBKSDA Papua melakukan pelepasliaran satwa endemik Papua di di sungai dan hutan adat Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (7/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA-  PT Freeport Indonesia (PTFI) menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua melepasliarkan 1.900 hewan endemik Papua labi-labi atau biasa dikenal dengan kura-kura moncong babi atau bahasa latinnya carettochelys insculpta.

Baca juga: Raih Laba Bersih di 2023, PT Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Pelepasliaran dilakukan di sungai dan hutan adat di Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (7/5/2024). 

Dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), kura-kura moncong memiliki potensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan. 

Sementara dalam daftar IUCN (International Union for Conservation of Nature), kura-kura moncong babi berstatus EN (endangered), yaitu terancam punah.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika, Bambang H Lakuy, menyampaikan, asal usul ribuan satwa endemik Papua tersebut merupakan hasil sitaan dari DirektoratTindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"Jadi hasil sitaan akan dikembalikan ke daerah asalnya atau biasa kita sebut translokasi. Untuk kura-kura moncong babi ini menjalani translokasi pada 22 Maret 2024 ke Kabupaten Mimika, melalui BKSDA DKI Jakarta,” ujar kata Bambang kepada Tribun-Papua.com.

Baca juga: Freeport Indonesia Manfaatkan Tailing Menjadi Bahan Bangunan Siap Pakai

Kemudian, lanjut Bambang, ada proses habituasi di Kandang Mile 21 PT Freeport Indonesia, sampai siap kita lepasliarkan, dan semua satwa dalam kondisi sehat sehingga memungkinkan sanggup bertahan di alam. 

Sementara hutan adat Nayaro menjadi pilihan lokasi lepas liar karena letaknya yang relatif jauh dari jangkauan masyarakat. Lanjutnya, kondisinya masih alami sehingga dapat menunjang kehidupan semua satwa yang dilepasliarkan. 

Selain itu, masyarakat adat di Kampung Nayaro juga memberikan dukungan, termasuk dalam hal perlindungan satwa-satwa liar di alam. Ini menjadi faktor penting dalam upaya pelestarian satwa-satwa liar dilindungi.

Baca juga: Begini Pesan Nathan Kum Saat Membuka Program PBP-YET 2024 IPN PT Freeport Indonesia

"Kami pilih hutan adat Kampung Nayaro sangat representatif sebagai lokasi lepas liar satwa dilindungi," ujarnya.

Sementara Manager Environmental Central System and Project PT Freeport Indonesia, Pratita Puradyatmika mengatakan, PTFI menjalin kerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Papua untuk relokasi dan pelepasliaran satwa sejak tahun 2006.

Selama hampir dua dekade tetap terus berkomitmen untuk berkontribusi dalam pelestarian kekayaan hayati endemik Papua. 

Baca juga: 57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya Membangun Negeri, Ini Pesan Presdir Tony Wenas

“Hingga kini, PTFI telah mendukung pelepasliaran lebih dari 55.000 satwa dilindungi, endemik, dan terancam kembali ke habitat alaminya," katanya.

Lanjutnya, tidak hanya kura-kura moncong babi, tetapi juga jenis-jenis satwa Papua lainnya, termasuk berbagai jenis burung, kanguru tanah, seperti walabi dan pademelon, juga jenis-jenis reptil.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved