Sopir Taksi Tolak Maxim di Timika
Transportasi Online Maxim di Timika Ditolak Sopir Mobil Rental, Begini Tanggapan Maxim Indonesia
Maxim adalah perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online, antar barang dan makanan, dan layanan lain yang berdiri di Indonesia sejak 2018
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Kehadiran jasa transportasi online, Maxim di Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah diwarnai protes para sopir mobil rental.
Para sopir tak hanya protes, puluhan driver mobil rental juga mendatangi dan merusak beberapa fasilitas kantor Maxim di Jalan Hasanudin Timika.
Baca juga: VIRAL di Timika, Driver Online Maxim Diintimidasi Gank Sopir Taksi di Bandara Mozes Kilangin
Aksi tak pantas para driver mobil rental ini menyita perhatian publik lantaran adanya protes kehadiran Maxim yang menurut warga Timika sangat membantu.
Menurut sejumlah warga, taksi online mempermudah akses layanan disusul dengan penawaran tarif lebih murah dibandingkan mobil rental yang puluhan tahun menguasai kota Timika.
Kini masyarakat Mimika cenderung lebih memilih menggunakan jasa Maxim dari pada mobil rental yang harganya relatif mahal.
Menyikapi masalah terkait penolakan layanan Maxim di Timika akhirnya pihak Maxim Indonesia angkat bicara. Dalam rilis yang diterima Tribun-Papua.com pada Kamis (9/5/2024), PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir menyebut, aplikator penyedia layanan transportasi daring mengajukan tanggapan atas penolakan layanan Maxim di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Baca juga: Angkot Abepura Mogok Narik, Sopir: Ulah Maxim, Grab dan TAGO
Maxim adalah perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online, antar barang dan makanan, dan layanan lain yang berdiri di Indonesia sejak 2018.
Kini Maxim telah tersedia di 250 kota di Indonesia dengan tujuan membantu memudahkan aktivitas masyarakat dengan pemanfaatan layanan transportasi melalui aplikasi.
Sebagai pelaku usaha yang taat hukum, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan dan kuga menjaga keseimbangan persaingan bisnis dengan menetapkan harga yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
Baca juga: Minta Layanan Maxim Dihentikan, Solidaritas Sopir Angkot Mengadu ke DPR
Maxim secara legal beroperasi di Indonesia dengan izin operasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kemkominfo Nomor 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 dan izin regulasi tarif dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Selama beroperasi di kota Timika, Maxim telah mematuhi peraturan tarif transportasi online baik layanan transportasi roda 2 maupun roda 4," demikian diucapkan PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir Tribun-Papua.com, Kamis (9/5/2024).
Baca juga: Tolak Keberadaan Maxim, Solidaritas Sopir Angkot di Kota Jayapura Geruduk Kantor DPR Papua
Yuan Ifdal Khoir mengatakan, untuk tarif transportasi online roda dua atau motor, Maxim telah mengikuti peraturan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 zona 3 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Selanjutnya untuk transportasi online roda 4 mobil, Maxim telah mengikuti peraturan tarif dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Dengan memenuhi izin dari berbagai instansi terkait, dengan ini kami ingin meluruskan asumsi yang menyatakan bahwa, kehadiran Maxim dapat merusak keseimbangan harga dan persaingan transportasi di kota Timika adalah asumsi yang keliru," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.