ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Banyak Kejanggalan, Pihak Keluarga dan Kuasa Hukum Terdakwa Ari Menilai Kasus ini Sangat Aneh

Mewakili pihak keluarga terdakwa Kadek Ari, Riko Manurung, sangat menyayangkan proses hukum yang dinilai sejak awal tidak berjalan sesuai prosedur.

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Suasana persidangan kasus dugaan penggelapan yang disangkakan terhadap seorang kontraktor asal Bali, Kadek Ari,di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. 

Sementara itu, mewakili pihak keluarga terdakwa Kadek Ari, Riko Manurung, sangat menyayangkan proses hukum yang dinilai sejak awal tidak berjalan sesuai prosedur.

"Tahapan awal sejak di Polda, saya nilai sudah tidak betul, masa tidak ada upaya penyidik untuk mempertemukan dua belah pihak (pelapor dan terlapor) dipertemukan untuk penyelesaian perkara ini. Saya menduga ada permainan oleh oknum penyidik dan pelapor Jenesia Ernita Hutahean," bebernya.

Lanjut Riko, begitu juga ketika diproses di tahap lanjut (kejaksaan), di mana tidak ada langkah pemecahan masalah yang melibatkan pelapor dan terlapor yaitu restorative justice atau penyelesaian konflik dengan mediasi.

Bahkan, yang menjadi catatan, tambah Riko, ketika proses ini sudah masuk di  pengadilan tetiba ada langkah penyelesaian oleh pihak jaksa, dan ini tentunya menimbulkan pertanyaan oleh pihak keluarga terdakwa.

"Kenapa tidak sejak awal dilakukan. Lalu semua tahapan, baik restorative justice atau mediasi tidak pernah dilakukan, Ini kan menjadi tanda tanya besar?" kata Riko penuh selidik.

"Intinya kami meminta agar kasus ini terbuka dan ada keadilan. apalagi kasus ini murni perdata bukan pidana mengingat persoalan kontrak kerja yang diputuskan sepihak oleh pihak pelapor (Jenesia) sendiri," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved