ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Banyak Kejanggalan, Pihak Keluarga dan Kuasa Hukum Terdakwa Ari Menilai Kasus ini Sangat Aneh

Mewakili pihak keluarga terdakwa Kadek Ari, Riko Manurung, sangat menyayangkan proses hukum yang dinilai sejak awal tidak berjalan sesuai prosedur.

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Suasana persidangan kasus dugaan penggelapan yang disangkakan terhadap seorang kontraktor asal Bali, Kadek Ari,di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA-  Kasus dugaan penggelapan yang disangkakan terhadap seorang kontraktor asal Bali, Kadek Ari, kini masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

Adapun agenda sidang dalam kasus dugaan penggelapan itu yakni, mendengar keterangan saksi baik dari pihak pelapor Jenesia Ernita Hutahean, maupun terdakwa Ari.

Sayangnya kasus yang bergulir di meja hijau PN Jayapura itu, dinilai pihak keluarga dan kuasa hukum terdakwa Ari, sangat aneh.

Pasalnya, Hakim Ketua yang sebelumnya memimpin jalannya persidangan diminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura untuk diganti dengan alasan tidak profesional dan berat sebelah yaitu memihak kepada pihak terdakwa.

Baca juga: Kasus Pencurian Motor Tinggi di Polsek Sentani Kota, Warga Diimbau Waspada

Kuasa Hukum terdakwa Kadek Ari, Marojahan Panggabean, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024) enggan berkomentar banyak.

Hanya saja, Marojahan menduga, selama sidang berlangsung adanya intervensi pihak Jaksa maupun pelapor selama proses sidang berjalan.

"Seharusnya ini tidak terjadi (intervensi), toh pihak pengadilan dalam hal ini sangat paham, apalagi sampai dinilai Hakim Ketua berpihak," ucapnya.

Sejak awal kasus ini bergulir dari Polda Papua hingga masuk tahap Kejaksaan, Marojahan juga  menilai banyak kejanggalan.

Seyogynya, kata dia, kasus ini masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

"Kasus ini kan masalahnya kontrak pekerjaan rumah, di mana pelapor Jenesia Ernita Hutahean memutuskan kontrak sepihak. Nah, ini kan sudah jelas perdata bukan pidana," tegas Marojohan.

Apalagi, sambung Marojohan, ketika Jenesia Ernita Hutahean meminta uangnya dikembalikan oleh terdakwa Ari, dan itu sudah dilakukan, namun dengan catatan ada nilai pengembalian sesuai perjanjian kontrak apabila dihentikan sepihak.

"Uangnya (pelapor) kan sudah dikembalikan sebesar yang tertuang di dalam kontrak apabila pekerjaan diberhentikan sepihak, tapi uang itu malah dikembalikan lagi dari pelapor ke klien saya," bebernya.

Marojahan juga membeberkan, dalam proses persidangan di PN Jayapura, pihak pelapor sempat mengeluarkan kesepakatan berdamai dengan cara kekeluargaan. 

"Wah, ini kan lucu sekali, masa sudah proses sidang tiba-tiba (pelapor) ada bahasa untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Lah kenapa tidak dari awal saat diproses di Polda maupun ketika dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

"Pada intinya, kami tetap ikuti proses persidangan hingga ada putusan, dan saya meyakini, mejalis hakim tidak buta, mereka tahu ini ranahnya perdata atau pidana," sergah Marojahan. 

Baca juga: DP3A Jayapura Tangani 5 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Warga Diminta Segera Melapor

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved