Info Mimika
VIRAL: Mobil Anggota Maxim dan Kantornya di Timika Dicoret dengan Pilox
Mimika kembali viral dengan hadirnya jasa pelayanan taxi online Maxim yang sangat membantu masyatakat untuk beraktivitas atau berpergian.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Mimika kembali viral dengan hadirnya jasa pelayanan taxi online Maxim yang sangat membantu masyatakat untuk beraktivitas atau berpergian.
Aksi protes sopir mobil rental kini menuai perhatian publik di mana tak hanya memaksa Maxim menghentikan pelayanan, menutup Kantor Maxim, kini ada oknum sopir mobil rental melakukan tindakan lain.
Baca juga: Transportasi Online Maxim di Timika Ditolak Sopir Mobil Rental, Begini Tanggapan Maxim Indonesia
Tindakan tersebut adalah melakukan pencoretan atau pilox kendaraan pribadi milik salah satu warga anggota Maxim di Timika.
Pihak Maxim juga kini telah membuat laporan polisi terkait adanya pengurusan sarana dan fasiltas kantor di Satuan Reserse Polres Mimika agar ditindak lanjuti.
Para sopir mobil rental juga diketahui telah mendatangi Polres Mimika untuk melakukan pengaduan atas keberadaan Maxim di Timika.
Menurut warga, hadirnya Maxim sangat membantu karena jika menggunakan mobil rental biaya atau tarif dikenakan sangat mahal bakan tak masuk akal.
Sebelumny PR-Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir menyebut, selaku aplikator penyedia layanan transportasi daring mengajukan tanggapan atas penolakan layanan Maxim di kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Baca juga: VIRAL di Timika, Driver Online Maxim Diintimidasi Gank Sopir Taksi di Bandara Mozes Kilangin
Maxim adalah perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online, antar barang dan makanan, dan layanan lainnya yang sudah berdiri di Indonesia sejak tahun 2018.
Kini Maxim telah tersedia di 250 kota di Indonesia dengan tujuan membantu memudahkan aktivitas masyarakat dengan pemanfaatan layanan transportasi melalui aplikasi.
Sebagai pelaku usaha yang taat hukum, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan dan kuga menjaga keseimbangan persaingan bisnis dengan menetapkan harga yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
Maxim secara legal beroperasi di Indonesia dengan izin operasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kemkominfo Nomor 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 dan izin regulasi tarif dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Angkot Abepura Mogok Narik, Sopir: Ulah Maxim, Grab dan TAGO
"Selama beroperasi di kota Timika, Maxim telah mematuhi peraturan tarif transportasi online baik layanan transportasi roda 2 maupun roda 4," katanya.
Yuan Ifdal Khoir mengatakan, untuk tarif transportasi online roda dua atau motor, Maxim telah mengikuti peraturan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 zona 3 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Selanjutnya untuk transportasi online roda 4 mobil, Maxim telah mengikuti peraturan tarif dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Dengan memenuhi izin dari berbagai instansi terkait, dengan ini kami ingin meluruskan asumsi yang menyatakan bahwa, kehadiran Maxim dapat merusak keseimbangan harga dan persaingan transportasi di Kota Timika adalah asumsi yang keliru," ucapnya. (*)
Johannes Rettob Launching Program Clean Friday di Distrik Wania Mimika |
![]() |
---|
Teh Mangrove Turut Meriahkan Pameran HUT Ke-10 UMKM di Kabupaten Mimika |
![]() |
---|
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.