ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua 2024

Wajib Tahu, Ini Pengertian OAP secara Garis Keturunan Menurut MRP Papua Selatan 

secara genelogis, setiap orang yang memiliki garis keturunan dari ayah atau ibu Asli Papua, dapat dikatakan Orang Asli Papua

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
PENJELASAN OAP - Wakil ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Selatan, Paskalis Imadawa memberikan keterangan dan penjelasan tentang Orang Asli Papua (OAP). Hal ini juga berkaitan dengan Pilkada 2024 tentang syarat bagi bakal calon kepala daerah. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Polemik dan tafsir tentang Orang Asli Papua (OAP) beberapa waktu belakangan ini terus mencuat. Terlebih seiring makin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebutan Orang Asli Papua atau yang biasa disebut OAP terus mengundang perbincangan, karena di dalam Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) mensyaratkan kepala daerah khususnya tingkat provinsi atau gubernur harus OAP. Sedangkan wakilnya boleh pendatang maupun sama-sama OAP.

Baca juga: MRP se-Tanah Papua Minta Presiden Agar Bupati dan Wakil Bupati Harus OAP

Lantas sebenarnya seperti apa pengertian dan penjelasan tentang OAP ini? Menurut Wakil ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan, Paskalis Imadawa, definisi Orang Asli Papua (OAP) yang dimuat dalam peraturan pemerintah dan beberapa undang-undang.

"Ada penambahan pengertian 'Dan' atau 'Orang yang dikukuhkan oleh masyarakat adat menjadi Orang Asli Papua, kalimat itu dihilangkan, yang ada itu hanyalah orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia dan suku-suku Asli Papua," kata Paskalis kepada wartawan di Merauke, Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, secara genelogis, setiap orang yang memiliki garis keturunan dari ayah atau ibu Asli Papua, dapat dikatakan Orang Asli Papua, sebab telah memiliki garis keturunan Orang Asli Papua. 

"Dari mama bisa dan dari bapak bisa, secara genelogis itu sudah masuk, itu diakui karena orang itu berasal dari suku-suku asli Papua."

Baca juga: George Karel Dedaida: Calon Kepala Daerah di Papua Barat Harus OAP 

"Orang itu lahir dari keturunan Asli Papua maka tetap dianggap Orang Asli Papua, tidak bisa ditelantarkan, kecuali anak-anak yang diadopsi, atau diangkat, atau dikukuhkan, itu yang tidak boleh," jelas Paskalis.

Berdasarkan UU Otsus, OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua (wilayah Papua) dan/atau orang yang diterima dan diakui.

Sementara itu, menurut Kelompok Kerja atau Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP), Ciska Abugau berpendapat definisi orang asli Papua (OAP) adalah mereka yang memiliki ayah dan ibu asli Papua.

Baca juga: Massa Geruduk Kantor KPU Kota Sorong, Kursi Caleg OAP Diduga Sengaja Dihilangkan

Ia berpendapat mereka yang ayah atau ibunya non-Papua mestinya tidak dapat dikategorikan asli Papua, meski di Papua mengakui keaslian lewat garis keturunan ayah atau patrilinear.

Akan tetapi lanjut Abugau, jika garis keturunan ayah dianggap asli Papua, bagaimana dengan garis keturunan ibu.
Mestinya mereka yang lahir dari ibu Papua, juga dianggap asli Papua. Sebab, perempuan yang mengandung anak anak. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved