Papua Terkini
Menteri Agus Harimurti Yudhoyono ke Papua Juli Mendatang, Thomas Sondegau: Gebuk Mafia Tanah
Thomas Sondegau menyampaikan apresiasi kepada AHY lantaran telah menggebuk mafia tanah hingga menyelamatkan aset senilai Rp 324 miliar.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
Lokasi tanah yang dipersengketakan tersebut bahkan berada sekitar satu kilometer dari Markas Polda Sultra, dengan luas lebih dari 40 hektar.
Menurut AHY, kasus ini terjadi dimulai pada 2018.
Terlapor, yaitu Karmuddin dan Radiman, menggugat tanah seluas lebih dari 40 hektar di Kelurahan Anggoeya, Poasia, Kendari.
Mereka mengklaim berbagai bidang tanah di lahan tersebut berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) tahun 1972. K
Kasus ini bergulir di PN Kendari, yang memenangkan terlapor hingga tingkat Mahkamah Agung.
Ketua Satuan Tugas Antimafia Tanah Brigadir Jenderal Arif Rachman menjelaskan, para pelaku memakai SKT palsu tersebut untuk menggugat tanah warga yang telah bersertifikat.
Akibatnya, warga kehilangan hak atas tanah, dan berdampak panjang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/PN-Agus-Harimurti-Yudhoyono-memberikan-ke.jpg)