ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Nabire

KPU Nabire Minta Eks Komisioner Kembalikan Kendaraan, Jennifer Tabuni: Bila Tidak Kami Proses Hukum

Bahkan para eks komisioner ini pun tidak menghadiri acara syukuran yang dilaksanakan pada 11 Januari 2024 oleh komisioner yang baru di Kantornya.

Tribun-Papua.com/Calvin
Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sejumlah kendaraan yang digunakan para oknum eks komisioner KPU Nabire, hingga kini belum juga dikembalikan.

Padahal, masa jabatan mereka sudah berakhir pada 2023 kemarin, dan telah diganti dengan komisioner yang baru.

Diketahui, sejumlah kendaraan yang belum dikembalikan sebanyak mobil, mobil berjenis Toyota Rush.

Untuk nomor polisinya yakni, B 1712 HFY, B 1971 HFY, B 1716 HFY, dan B 1734 HFY.

Baca juga: ASN Pemprov Papua Tengah Diminta Segera Kembalikan Kendaraan Milik Pemkab Nabire

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni angkat bicara.

Jennifer mengatakan, mobil-mobil ini wajib dikembalikan sebab ini merupakan tanggungjawab moril.

Kemudian, kendaraan yang diambil oleh para eks komisioner KPU Nabire ini juga merupakan satu paket dengan mobil yang digunakan saat ini oleh KPU provinsi, dan kabupaten lainnya di Papua Tengah.

"Untuk itu, kami harap perlu ada kesadaran oleh mereka yang sedang menggunakan mobil-mobil tersebut. Artinya, engkau menjadi pemimpin, dan pejabat harus sadar, karena lima tahun sudah selesai, maka barang yang bukan milik kamu harus dikembalikan," kata Jennifer kepada Tribun-Papua.com, di Nabire, Sabtu, (25/05/2024).

Menurut Jennife, pihaknya menunggu itikad baik dari para eks komisioner yang belum kembalikan kendaraan yang ada.

"Jadi saat ini sedang berproses, dan kami kasi waktu, tapi bukan berarti tinggal diam karena kendaraan ini milik negara, dan harus dikembalikan," katanya.

Kemudian, apabila mobil-mobil tersebut belum juga dikembalikan, maka akan dilakukan langkah tegas.

"Harus kami lakukan, karena dengan tidak adanya kendaraan, maka sangat mengganggu aktivitas para komisioner saat ini menuju Pilkada 2024. Jadi proses berlanjut, dan akan dijemput oleh pihak keamanan maupun pengadilan," tegasnya.

Baca juga: 10 Gugatan Sengketa Pemilu Kabupaten Mimika Tak Dilanjutkan, Hironimus: Penetapan Tunggu KPU Pusat

Sebelumnya, Ketua KPU Nabire, Sarlota Nelcy Martha Wartanoy menjelaskan, setelah mereka dilantik pada 30 Desember 2023 di Jakarta, dan kembali pada 3 Januari 2024 untuk berkantor di Nabire, kendaraan-kendaraan ini tak kunjung dikembalikan.

Bahkan para eks komisioner ini pun tidak menghadiri acara syukuran yang dilaksanakan pada 11 Januari 2024 oleh komisioner yang baru di halaman Kantor KPU Nabire.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved