ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pileg 2024

KPU Provinsi Papua Masih Tunggu Juknis Rekapitulasi Ulang Pengisian Anggota DPRD

Rekapitulasi ulang tersebut juga dilaksanakan di dua kabupaten, yakni Sarmi dan Kabupaten Yapen untuk jenis suara DPRD Kabupaten.

|
Tribun-Papua.com/ Putri
Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon saat memberikan sambutan di peluncuran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura berlangsung di lapangan upacara kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Distrik Sentani. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk melakukan rekapitulasi ulang pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua di Kabupaten Jayapura.

Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon mengatakan, rekapitulasi ulang tersebut berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan Partai NasDem dengan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada 10 Juni 2024, yang memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi suara ulang pengisian anggota DPRP Papua dapil Papua 3 pada 225 TPS yang berada di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

"Jadi dalam putusan MK memerintahkan KPU Provinsi melakukan rekapitulasi di 225 TPS di Distrik Sentani, terhadap dua gugatan yakni Partai NasDem dan PKS," katanya.

Baca juga: KPU Papua Luncurkan Pilkada 2024, Ini Pesan Steve Dumbon

Steve menjelaskan,  pada sidang  31 Mei 2024, PPD Distrik Sentani tidak bisa menujukkan form C-Hasil.

"Mau buka kotak juga tidak mungkin, karena pengakuannya PPDnya juga tidak ada C-Hasil, akhirnya dalam amar putusan memerintahkan Provinsi Papua,"bebernya.

Lanjut Steve, setelah putusan tersebut, KPU diberi waktu selama 21 hari untuk segera melakukan rekapitulasi ulang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak kepolisian. 

"Sama gugatannya, mereka gugat karana ada perubahan suara, sehingga dalam putusan memerintahkan rekapitulasi ulang, untuk Distrik Sentani saja, kami masih tunggu juknisnya, kemudian itu kami melakukan rekapitulasi," katanya belum lama ini.

Menurut dia, pelaksanaan rekapitulasi ulang dari sisi anggaran tidak menjadi masalah karena pemilihan umum dananya dari APBN. Tinggal sepekan, begitu juknis tiba, Provinsi Papua dibantu KPU Kabupaten Jayapura melakukan rekapitulasi ulang.

Rekapitulasi ulang tersebut juga dilaksanakan di dua kabupaten, yakni Sarmi dan Kabupaten Yapen untuk jenis suara DPRD Kabupaten.

Rekapitulasi ulang, masih kata Steve,  akan mempengaruhi suara terhadap suara partai politik dan perolehan kursi, tetapi diharapkan tidak menjadi masalah walaupun gejolak di masyarakat tak dapat terhindarkan.

Dengan keluarnya putusan MK, secara otomatis menggugurkan keputusan KPU 360 tertanggal 20 Maret 2024, sehingga di wilayah yang ada PHPUnya dilakukan penetapan ulang.

"Saya minta pengertian parpol dan caleg, proses politik menang kalah itu biasa," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Jeriyanto Tunya mengatakan, berkaitan dengan amar putusan itu, kemudian KPU RI membuat rapat koordinasi tindak lanjut terhadap putusan MK, mengundang KPU Provinsi, dan kabupaten kota yang menjadi lokus untuk menyiapkan rekapitulasi ulang.

"Dapil 3 Kabupaten Jayapura tentunya putusan rekapitulasi ulang, dari hasil rapat koordinasi KPU Provinsi Papua menunggu surat atau petunjuk teknis kepada putusan MK, setelah di rekapitulasi, dalam artian akan ditambahkan bersama dengan perolehan suara distrik Sentani, untuk kemudian ada perengkinagan, plenonya gugur, akan penetapan ulang," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved