ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

USAID Kolaborasi

Pemprov Papua Pegunungan Tugaskan 72 ASN Berlatih Menyusun RAP Otsus

Kegiatan ini akan menolong pemprov Papua Pegunungan dalam proses pengelolaan dana Otsus secara lebih tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran.

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Pemprov Papua Pegunungan Tugaskan 72 ASN Berlatih Menyusun RAP Otsus
Istimewa
Tammpak pelatihan dan pendampingan penyusunan Rencana Anggaran dan Pembiayaan (RAP) Otonomi Khusus (Otsus) yang diikuti 72 ASN dari 22 OPD di Pemprov Papua Pegunungan.

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA– Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menugaskan 72 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti pelatihan dan pendampingan penyusunan Rencana Anggaran dan Pembiayaan (RAP) Otonomi Khusus (Otsus).

Kegiatan ini dilakukan di Jayapura pada 25-27 Juni 2024.

Pelatihan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementrian teknis lainnya dengan dukungan Proyek USAID Kolaborasi.

Baca juga: PTFI dan USAID Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting di Papua

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Pegunungan, Wosuok Demianus Siep, menyampaikan penyusunan RAP Otsus sangat penting, terutama bagi Provinsi Papua Pegunungan sebagai Daerah Otonom baru (DOB).

“Pengalaman kami tahun 2023, pengelolaan dana Otsus masih terkendala dengan dokumen pendukung yang tidak lengkap atau tidak sesuai mekanisme yang benar. Kami mengapresiasi pihak Kementerian dan juga USAID Kolaborasi sebagai mitra untuk dukungan ini. Semoga dengan pelatihan dan pendampingan ini ada peningkatan yang bisa kita hasilkan di Provinsi Papua Pegunungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam pemaparan DJPK disampaikan bahwa ketentuan pengalokasian dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sangat berkaitan kinerja pelaksanaan Otsus dari pemerintah daerah.

Kinerja yang diukur termasuk capaian output serta ketepatan waktu penyampaian dokumen salur lengkap dan benar.

Pada tahun 2024, alokasi Dana Otsus dan DTI untuk Provinsi Papua Pegunungan adalah sebesar Rp 3.330,7 miliar rupiah.

Namun, progres penyiapan dokumen syarat salur tahap 1 Tahun Anggaran 2024 masih tertunda karena menunggu hasil validasi atas integrasi RAP dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum rampung.

Pelatihan tersebut tidak hanya memberikan penyegaran informasi atau pembaharuan terkait regulasi Otsus, tetapi juga membantu peserta untuk menginput usulan kegiatan pada RAP dengan pendampingan langsung dari DJPK agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kegiatan ini akan menolong pemprov Papua Pegunungan dalam proses pengelolaan dana Otsus secara lebih tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran.

Hasil penyusunan RAP Otsus ini selanjutnya akan dievaluasi kementerian dan lembaga yang menjadi pemimpin sektor yakni Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lainnya.

Baca juga: Fene Randa: USAID Kolaborasi Komitmen Pelayanan Kesehatan Seutuhnya Bagi OAP di Masa Otsus

Sementara itu, Government Team Leader Program USAID Kolaborasi, Rikardus Wawo, menyampaikan setelah pelatihan ini, pengetahuan peserta terkait penyusunan RAP telah meningkat dari 41 persen menjadi 72 persen.

“Pelatihan ini merupakan salah satu wujud dukungan kami pada pemerintah daerah di Papua dalam tata kelola dan partisipasi masyarakat untuk optimalisasi pelaksanaan Otsus”, tandasnya.

Sejauh ini, USAID Kolaborasi telah melatih lebih dari 900 ASN serta mendampingi ribuan masyarakat di Tanah Papua.

Program ini merupakan inisiatif kerjasama Kementerian Bappenas yang didukung oleh Badan Pembangunan Internasional AS atau USAID untuk mempercepat kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved