Sopir Minta Stiker Maxim Dilepas
2 Kesepakatan Penting Sopir Maxim se Jayapura Terkait Pencopotan Stiker
Kami ucapkan terima kasih buat Polsek Heram, Polresta Jayapura Kota yang memediasi kami untuk menyelesaikan persoalan pencopotan stiker
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Upaya mediasi yang dilakukan Polsek Heram terhadap para sopir Maxim yang berselisih terkait pencopotan stiker Maxim telah membuahkan hasil.
Masing-masing pihak bersepakat yang tertuang dalam perjanjian yang berisi dua kesepakatan di Polsek Heram Waena Kota Jayapura, Senin (1/7/2024) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Sopir Datangi Polsek Heram Kota Jayapura Minta Stiker Maxim Dilepas
Kedua pihak yang berselisih yakni Koperasi Maxim Cenderawasih Papua dan CV Gelora Inti Nusa (GIN) kemudian dari Maxim Jayapura.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas terkait Adanya Pengaduan/Laporan dari BPK.Yosep Nggauk (HOD Maxim) di Ruang SPKT Polsek Heram tentang Klarifikasi Masalah Pencopotan Stiker Maxim.
Dalam pertemuan itu,telah disepakati bersama beberapa poin penting terkait pencopotan stiker Maxim.
Perwakilan Koperasi Maxim Cenderawasih Papua, Tiono Budi mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Polsek Heram yang boleh mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan perselisihan.
"Kami ucapkan terima kasih buat Polsek Heram, Polresta Jayapura Kota yang memediasi kami untuk menyelesaikan persoalan pencopotan stiker dan masalah kita di lapangan," ujar Tiono Budi kepada Tribun-Papua.com di Polsek Heram, Senin (1/7/2024) malam.
Baca juga: VIRAL: Mobil Anggota Maxim dan Kantornya di Timika Dicoret dengan Pilox
Om Brewok sapaan akrabnya mengatakan, dalam pertemuan itu sudah ada kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat pernyataan.
"Alhamdulillah surat pernyataan sudah jadi, kita sepakati bahwa ditiadakan Branding Maxim maupun full atau belakang kita tiadakan sampai waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.
Baca juga: Transportasi Online Maxim di Timika Ditolak Sopir Mobil Rental, Begini Tanggapan Maxim Indonesia
Adapun Surat Kesepakatan itu berisi:
Yang bertandatangan dibawah ini, masing-masing :
1.Nama :Abdul Hamid (Direktur CV.GIN)
TTL :Pati 19-09-1970
Agama :Islam
Pekerjaan :Wiraswasta
Alamat :BTN Matoa Blok H No 3 Sentani Kabupaten Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai pihak I (Pertama)
Baca juga: VIRAL di Timika, Driver Online Maxim Diintimidasi Gank Sopir Taksi di Bandara Mozes Kilangin
2.Nama :Tiono Budi (Pengurus Kop Maxim Cendrawasih Papua)
TTL : Nanuku 23 -12-1988
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat :Jl Worhot Kaluacai Kotaraja
Selanjutnya disebut sebagai pihak II (Kedua)
Sehubungan dengan adanya Permasalahan Pemasangan Stiker Logo Maxim maka kami bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan kesepakatan sebagai berikut:
Baca juga: Angkot Abepura Mogok Narik, Sopir: Ulah Maxim, Grab dan TAGO
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.