ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada 2024

KPU Mimika: Kepala Daerah yang Mau Calonkan Diri Lagi, Tidak Harus Mengundurkan Diri

Hironimus Kia Ruma menjelaskan untuk kepala daerah yang masih aktif dan mau maju dalam pilkada tidak harus mengundurkan diri.

Penulis: Kristina Rejang | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Kristin Rejang
Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Kristina Rejang

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma menjelaskan untuk kepala daerah yang masih aktif dan mau maju dalam pilkada tidak harus mengundurkan diri.

"Untuk yang masih berstatus kepala daerah yang mau maju dalam Pilkada, tidak harus mengundurkan diri atau tidak ada syarat harus mengundurkan diri, namun dia hanya cuti saat masa kampanye," katanya ketika diwawancarai awak media di Timika, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Pencalonan Bupati dan Wabup, KPU Mimika: Tidak Ada Kekhususan untuk OAP

Ia juga menyinggung soal kepala daerah yang ada di Mimika saat ini yakni Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat ini baru diusulkan untuk menjadi bupati definitif.

"Kalau seandainya dia dilantik sebelum pendaftaran, meskipun dia hanya 1 atau 2 bulan tetap dia tidak bisa maju jadi Wakil Bupati, karna dia sudah dilantik secara definitif, jadi kami lihat nanti saat pendaftaran," ujarnya.

 

 

Dikatakan, jika saat pendaftaran Johannes Rettob belum dilantik (definitif) maka KPU secara real masih menganggap dirinya sebagai wakil bupati.

"Sebaborang kalau sudah jadi bupati berarti sudah dilantik dan ada SK nya," ungkapnya.

Untuk anggota DPRD juga jika mau maju menjadi kepala daerah harus mundur dari jabatannya. "Dan surat pengajuan pengunduran harus dikasih ke parpol," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved