ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkot Jayapura

Puluhan Pedagang di Jalan Waena hingga Depan Kampus Uncen Ditertibkan, Satpol PP Ungkap Penyebabnya

Sefnath juga mengatakan, karena adanya surat masuk dari Rektor Uncen, sehingga pihaknya juga membongkar kaki lima sekitar kampus.

Tribun-Papua.com/Amatus Huby
Plh Kepala Satpol PP Kota Jayapura Sefnath Kambuaya saat ditemui wartawan Tribun-papua.com di Entrop, Selasa, (9/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun-papua.com/ Amatus Huby 

Tribun-papua.com, Jayapura - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura menertibkan puluhan pedagang di sepanjang jalan Waena hingga depan kampus universitas Cenderawasih (Uncen) bawah, Selasa (9/7/2024).

Plh Kepala Satpol PP Kota Jayapura Sefnath Kambuaya mengatakan, penertiban dilakukan sesuai dengan peraturan daerah Kota Jayapura nomor 2 tahun 2014 tentang penertiban pedagang kaki lima dan peraturan daerah nomor 15 tentang ketertiban umum.

"Kami mengacu dari perda-perda ini, karena mereka menjual di atas tempat-tempat umum, seperti depan kantor, kampus, gereja, dan sekolah, tempat seperti ini tidak boleh ada yang berjualan karena menganggu aktivitas umum," ujarnya saat ditemui Tribun-papua.com di kantornya.

Baca juga: Lampu Jalan Baru Tembus Waena Mati, Keselamatan Pengendara Terancam: Pemkot Jayapura Abai?

Sefnath juga mengatakan, karena adanya surat masuk dari Rektor Uncen, sehingga pihaknya juga membongkar kaki lima sekitar kampus.

Pasalnya, lapak ikan yang ada di pinggir jalan Expo tersebut mengeluarkan bau tak sedap sehingga mengganggu warga pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan apabila ada warga yang menggunakan kendaraan dan ingin membeli, pastinya kendaraan yang digunakan akan diparkir di badan jalan yang membuat jalan semakin sempit karena dilalui kendaraan lain.

Khususnya penjual pedagang kaki lima yang berbeda di pasar Expo itu akan dipindahkan karena sudah didata oleh dinas Perindagkop.

"Kami juga akan lakukan penertiban di tempat umum seperti di lampu merah Abepura itu kami akan turun bongkar, karena menggangu aktivitas umum" katanya.

Baca juga: Aksi Massa di Manowari, Kantor Gubernur Papua Barat Digeruduk: Honorer Tagih Janji Pengangkatan PNS

Sefnath Kambuaya mengatakan, baliho-baliho para calon-calon yang di pasang di tempat umum ini akan diturunkan karena belum waktunya untuk pasang baliho.

"Boleh saja mereka pasang baliho tapi jangan di tempat-tempat umum, seperti di sekolah, gereja, kampus dan taman," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved