ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Barat Daya

Arogansi Oknum Anggota TNI AL kepada Jurnalis di Sorong, LP3BH Manokwari: BIKIN MALU

Arogansi dan ancaman kembali terjadi di Kota Sorong, Papua Barat. Kali ini pelaku arongansi tersebut adalah oknum TNI AL.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
ILUSTRASI - Arogansi dan ancaman kembali terjadi di Kota Sorong, Papua Barat. Kali ini pelaku arongansi tersebut datang dari aparat kemanan dalam hal ini oknum TNI AL. 

TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG –Arogansi dan ancaman kembali terjadi di Kota Sorong, Papua Barat. Kali ini pelaku arongansi tersebut datang dari aparat kemanan dalam hal ini oknum TNI AL.

Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengecam tindakan arogansi hingga mengancam jurnalis yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Jalan Bubara, Distrik Sorong, Kota Sorong.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Lanny Jaya Sesalkan Sikap Arogansi Kepala Dinas Pendidikan, Ini Penyebabnya

Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy mengatakan, sebuah negara demokrasi hukum itu adalah panglima dan harus benar-benar ditegakkan di sana.

"Salah satu pilar demokrasi dan dilindungi betul-betul adalah wartawan atau jurnalis, sehingga tugasnya tidak bisa dihalangi oleh siapapun di negara ini," ujar Warinussy melalui siaran pers, Rabu (10/7/2024).

 

 

Selama menjalankan tugas jurnalistik, tak boleh ada yang menghalangi kerja-kerja sesuai di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, upaya yang dilakukan jurnalis dalam mengkonfirmasi informasi terkait kematian oknum anggota TNI AL di Pos Markas Lantamal XIV/Sorong sudah tepat.

"Standar yang sudah dilakukan oleh teman jurnalis di Kota Sorong sudah sesuai dengan asas hukum di UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Warinussy.

Baca juga: Lanjutan Sidang Pra-peradilan Jurnalis Victor Mambor, Polisi: SP3 Sudah Sesuai Undang-undang

Mantan jurnalis Cenderawasih Pos (Cepos) itu menegaskan, tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI AL kepada insan pers itu justru mencoreng nama baik institusi.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga secara sadar dan terbuka telah mencederai nilai demokrasi yang ada di Republik Indonesia.

"Dia mencoreng demokrasi, melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999, lecehkan profesi jurnalis di muka umum (jalan)," ucapnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa selesai dengan cara klasik dan jangan dimaafkan, yang bersangkutan harus dihukum tegas.

"Saya minta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto harus melihat persoalan di Sorong, sebab terjadi di depan mata rakyat Indonesia dan memalukan," tegasnya.

Baca juga: Sidang Pra Peradilan Jurnalis Victor Mambor Digelar, Ini Kata Kuasa Hukum

Ia menilai, watak oknum TNI seperti ini harus dipindahkan ke perbatasan laut China Selatan, sehingga tidak buat malu nama baik institusi di mata warga sipil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved