Pembunuhan Wartawan di Sumut
TERUNGKAP Wartawan dan Keluarganya Tewas Terbakar di Tanah Karo, Dibunuh karena Memberitakan Judi
Mulanya, penemuan satu botol berisi sisa bahan bakar mengungkap kejadian sebenarnya. Tiga orang pelaku sudah ditangkap.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu (47) beserta istri, anak, dan cucunya akhirnya terungkap.
Awalnya, kematian mereka diduga karena kebakaran.
Belakangan, polisi mengungkapkan tewasnya wartawan Sempurna Pasaribu serta anggota keluarganya merupakan pembunuhan yang sudah direncanakan.
Pengungkapan kasus ini pun bukan hal yang mudah.
Mulanya, penemuan satu botol berisi sisa bahan bakar mengungkap kejadian sebenarnya.
Sempurna dan keluarganya dibunuh karena pemberitaan judi dan permintaan uang kepada bandar?
Api melahap habis rumah Sempurna di Jalan Nibung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024) pukul 03.00 WIB.
Tidak ada penghuni rumah kayu itu yang selamat.
Baca juga: Sidang Pra Peradilan Jurnalis Victor Mambor Digelar, Ini Kata Kuasa Hukum
Sempurna bersama istrinya, Efprida boru Ginting (48); anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12); dan cucunya, Louin Arlando Situngkir (3); ditemukan tewas terbakar dalam satu kamar.
Awalnya, Kepolisian Resor Tanah Karo menduga rumah itu terbakar.
Korban diduga tidak sempat menyelamatkan diri karena api sangat cepat membesar lantaran rumah itu juga tempat berjualan bensin eceran dan elpiji.
Namun, keluarga punya firasat lain.

Sempurna sebelumnya sudah mendapat ancaman karena dia memberitakan aktivitas sebuah rumah judi di Karo di media tempat dia bekerja, yakni Tribratatv.com.
Di berita itu disebut judi berlangsung dalam beking oknum aparat TNI.
Atas desakan Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis, polisi menyelidiki dan membuka kemungkinan lain penyebab rumah terbakar.
Polisi lalu mengungkap fakta mengejutkan setelah 12 hari melakukan penyelidikan.
Polisi menyimpulkan kasus itu adalah pembunuhan, bukan kebakaran.
”Dengan pembuktian ilmiah, kami simpulkan kasus kebakaran ini adalah kejahatan,” kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi di Karo, Senin (8/7/2024).
Sisa bahan bakar
Paparan Kapolda Sumut membuka babak baru penyelidikan kematian Sempurna dan keluarga.
Agung pun menjelaskan bagaimana mereka bisa mengungkap kasus itu dan sudah menangkap tiga tersangka.
Mereka yakni dua eksekutor, RAS (37) dan YT (36), serta seseorang yang menyuruh melakukan, yakni Bebas Ginting alias Bulang (62), pemimpin salah satu organisasi kemasyarakatan.
Baca juga: Arogansi Oknum Anggota TNI AL kepada Jurnalis di Sorong, LP3BH Manokwari: BIKIN MALU
Penyelidikan masih dilakukan untuk melihat keterlibatan pihak lain.
Titik terang kasus itu berawal ketika penyidik menemukan botol bekas air minum mineral berisi sisa bahan bakar, sekitar 30 meter dari lokasi rumah yang telah hangus itu.
Tim Laboratorium Forensik Polri memeriksa dan mengetahui bahan bakar itu adalah campuran Pertalite dan biosolar.
Tim Labfor juga memeriksa sisa abu dari rumah yang terbakar.
Hasilnya, ditemukan residu bahan bakar yang sama dengan sisa di dalam botol yang ditemukan.
Hasil pemeriksaan rekaman kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi pun menguatkan dugaan itu.
Polisi menemukan dua orang mengendarai sepeda motor matik mendatangi rumah Sempurna.
Dari rekaman terlihat mereka menggunakan kain penutup kepala dan juga selimut menutupi dada.
Di rekaman itu terlihat, kedua orang itu sudah datang sebelumnya untuk memantau situasi. Kemudian mereka datang lagi.
Mereka menyiramkan minyak ke dinding depan rumah, dinding samping, dan dinding kamar korban.
Setelah api menyala, keduanya meninggalkan lokasi.
Penyidik mencari identitas kedua pelaku dengan pemeriksaan saksi dan penelusuran sejumlah rekaman CCTV.
Mereka akhirnya mengetahui tempat pembelian Pertalite dan biosolar dari seorang pedagang eceran.
”Kami temukan siapa penjual bensinnya. Dia menyebutkan siapa yang membeli dan berapa dia bayar harganya,” kata Agung.
Polisi lalu bergerak cepat menangkap dua orang, yakni RAS dan YT.
RAS berperan mengemudikan sepeda motor.

YT menyiramkan bahan bakar minyak dan membakar rumah Sempurna.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024), mengatakan, penyelidikan berlanjut pada pemeriksaan pola komunikasi RAS dan YT dengan pihak lain.
Polisi mengetahui bahwa keduanya disuruh oleh Bebas Ginting.
”Tersangka B menyuruh RAS dan YT membakar rumah korban. B juga memberikan uang Rp 130.000 kepada RAS untuk membeli Pertalite dan solar,” lanjutnya.
Hadi menyebutkan, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan itu. Keterkaitan pelaku dengan pihak lain juga masih diselidiki.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pembakaran yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Pasal yang lebih berat, yakni pembunuhan berencana, akan diterapkan jika pembuktiannya lebih kuat. (*)
Berita ini dioptimasi dari Kompas.id, silakan klik dan berlangganan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.