ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Sarmi 2024

Politisi Gerindra Tanggapi Penolakan Warga soal Yani Maju Pilkada Sarmi 2024, Begini Kata John Morin

John Gerki Morin: yang mengatur calon kepala daerah maupun wakilnya harus OAP hanya untuk daerah tingkat satu atau gubernur dan wakil gubernur.

|
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Papua, Yanni foto bersama kader Partai Gerindra asal Tanah Papua John Gerki Morin. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polemik calon bupati dan wakilnya harus Orang Asli Papua (OAP) di Tanah Papua masih terus disuarakan.

Demikian juga di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.

Lima perwakilan adat di kota ombak, sebutan Kabupaten Sarmi, menolak non-OAP maju sebagai calon kepala daerah di wilayah ini.

Mereka menolak Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Papua, Yanni maju bertarung di Kabupaten Sarmi pada Pilkada 2024.

Penolakan ini disampaikan lima ketua suku besar Sarmi yakni Sobey Wilayah Timur, Armati, Rumbuay, Manirem dan Isirawa pada Kamis (18/7/2024).

Menanggapi hal itu, politisi Partai Gerindra asal Tanah Papua John Gerki Morin menyatakan pendapatnya.

Baca juga: Ketua DPD Partai Gerindra Papua Ditolak Maju di Pilkada Sarmi, Masyarakat Adat Merasa Tak Dihargai

Dalam siaran persnya, pria yang akrab disapa Bung JGM ini menegaskan bahwa, secara undang-undang, yang mengatur calon kepala daerah maupun wakilnya harus OAP hanya untuk daerah tingkat satu atau gubernur dan wakil gubernur.

"Kita harus pahami ini dulu. Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) jelas menyebutkan di salah satu poin bahwa yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat adalah orang asli Papua," ujar Morin dalam siaran persnya, Kamis (25/7/2024).

Sementara untuk bupati dan wakilnya, sambung John Gerki Morin, belum ada peraturan yang mengatur harus OAP.

"Sampai saat ini belum ada aturannya. Ini kita bicara berdasarkan aturan, bukan ada unsur membela siapapun. Tapi ini menjalankan peraturan," ujar JGM.

Dengan belum adanya aturan tersebut, menandakan bahwa siapapun boleh mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil.

"Artinya, suadara nusantara punya hak yang sama dengan kita OAP. Tinggal bagaimana MRP menjalankan perannya sebagai lembaga kultur dalam pilkada," katanya.

John berharap, semua pihak dapat memberikan edukasi dan pemahaman yang baik serta benar mengenai pilkada di Tanah Papua.

Sehingga, pilkada di Tanah Papua bisa berjalan aman, lancar dan sukses serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

"Ingat, suksesnya pesta demokrasi ini tanggungjawab kita semua. Mari kita selenggarakan pilkada dengan aman, demi mewujudkan Papua dan Indonesia emas," imbuhnya.

Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu melakukan aksi demo damai menolak Ketua Gerindra Papua, Yanni maju sebagai Calon Bupati Sarmi 2004-2029.
Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu melakukan aksi demo damai menolak Ketua Gerindra Papua, Yanni maju sebagai Calon Bupati Sarmi 2004-2029. (istimewa)
Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved